Hukum Perdata & Litigasi

Perjanjian, utang piutang, wanprestasi, gugatan, dan proses di pengadilan.

46 artikel

Bahan edukasi, bukan nasihat hukum atas perkara tertentu dan bukan janji hasil. Periksa aturan terbaru sebelum bertindak.
  1. Akta Jual Beli Dibatalkan Pengadilan: Akibatnya bagi Pembeli dan SertipikatPenjelasan alasan akta jual beli (AJB) tanah dapat dibatalkan, akibat putusan terhadap balik nama dan uang pembeli, posisi pembeli beritikad baik, dan langkah yang perlu ditempuh.
  2. Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Surat, Saksi, dan LainnyaMenang atau kalah dalam perkara perdata sering ditentukan oleh bukti. Mengenali jenis alat bukti dan kekuatannya membantu Anda menyiapkan perkara lebih bai
  3. Alat Bukti Perdata dan Bukti Elektronik: Surat, Saksi, Chat, dan Dokumen DigitalAlat bukti dalam perkara perdata menurut HIR dan KUH Perdata, serta kedudukan bukti elektronik seperti chat, surel, dan tangkapan layar menurut UU ITE.
  4. Arbitrase dan Klausul Arbitrase: Menyelesaikan Sengketa Bisnis di Luar PengadilanArbitrase menurut UU 30/1999: klausul arbitrase, lembaga seperti BANI, proses, putusan yang final, pendaftaran, eksekusi, dan alasan pembatalan.
  5. Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali dalam Perkara PerdataPerbedaan banding, kasasi, dan peninjauan kembali dalam perkara perdata: tenggat umum, alasan, tahapan, dan hal yang perlu disiapkan pihak yang tidak puas.
  6. Barang Milik Pihak Ketiga Ikut Disita: Perlawanan dan Cara Membuktikan HakPenjelasan apa yang dapat dilakukan pemilik barang yang ikut disita dalam perkara orang lain: perlawanan pihak ketiga, bukti hak milik, barang jaminan, harta bersama, dan tenggat.
  7. Bunga Pinjaman: Harus Diperjanjikan dan Ada BatasnyaBunga atas pinjaman uang harus diperjanjikan secara tegas. Praktik bunga yang tidak wajar dapat dipersoalkan, terutama dalam pinjaman non-bank.
  8. Chat, Tangkapan Layar, dan Rekaman sebagai Bukti: Syarat dan Cara MenyimpannyaPanduan keabsahan chat WhatsApp, tangkapan layar, dan rekaman suara sebagai alat bukti, pengaruh UU ITE, putusan MK, cara menyimpan, dan hal yang perlu dihindari.
  9. Daluwarsa Tagihan Utang: Kapan Piutang Tidak Bisa Ditagih LagiTagihan utang tidak bisa ditagih selamanya. Ada batas waktu daluwarsa yang dapat menjadi pembelaan dalam gugatan.
  10. Eksekusi Putusan Perdata: Aanmaning, Sita Eksekusi, dan LelangCara menjalankan putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap: permohonan eksekusi, aanmaning, sita eksekusi, lelang, pengosongan, dan hambatannya.
  11. Eksepsi, Jawaban, dan Gugatan Rekonvensi: Tahapan Tergugat dalam Perkara PerdataPanduan bagi tergugat: menyusun jawaban, jenis eksepsi, mengajukan gugatan balik (rekonvensi), serta tahapan replik dan duplik dalam perkara perdata.
  12. Gadai Barang: Hak Pemberi Gadai dan Pemegang GadaiGadai adalah jaminan utang dengan menyerahkan benda bergerak kepada kreditur. Pemberi dan pemegang gadai memiliki hak serta kewajiban yang perlu dipahami.
  13. Gugatan Class Action dan Legal Standing: Perbedaan, Syarat, dan TahapanPerbedaan class action, hak gugat organisasi (legal standing), dan gugatan warga negara, beserta syarat dan tahapan menurut PERMA 1/2002.
  14. Gugatan Kabur dan Putusan Tidak Dapat Diterima: Penyebab dan Cara MenghindarinyaPenjelasan gugatan kabur (obscuur libel), error in persona, kurang pihak, putusan niet ontvankelijk verklaard (NO), bedanya dengan putusan ditolak, dan cara menyusun gugatan yang rapi.
  15. Gugatan Perdata: Biaya Perkara, Tahapan, dan Lama ProsesnyaPanduan tahapan gugatan perdata dari pendaftaran sampai putusan dan upaya hukum, komponen biaya perkara, mediasi, e-court, dan hal yang perlu disiapkan penggugat.
  16. Gugatan Sederhana: Cara Menagih Utang Kecil Tanpa Proses PanjangUntuk sengketa dengan nilai kecil, Mahkamah Agung menyediakan jalur gugatan sederhana yang lebih cepat dan sederhana dibanding gugatan biasa.
  17. Gugatan Wanprestasi Langkah demi Langkah: dari Somasi sampai PutusanPanduan gugatan wanprestasi di pengadilan negeri: somasi, menyusun gugatan, posita dan petitum, pembuktian, sampai putusan dan eksekusinya.
  18. Itikad Baik dalam Perjanjian: Mengapa Tidak Cukup Hanya Sesuai TulisanPerjanjian harus dijalankan dengan itikad baik. Pasal ini sering dipakai untuk menilai apakah suatu klausul masih wajar saat dilaksanakan.
  19. Kecelakaan Lalu Lintas: Hak Ganti Rugi Korban dan Jalur PenyelesaiannyaKorban kecelakaan lalu lintas dapat menuntut ganti rugi, baik melalui asuransi maupun pengadilan. Mengetahui urutannya membantu Anda tidak kehilangan hak.
  20. KPR Macet dan Jaminan Fidusia: Apa Hak Debitur dan KrediturKredit pemilikan rumah atau kendaraan sering dijamin dengan fidusia. Ketika cicilan macet, baik debitur maupun kreditur punya hak dan kewajiban yang harus
  21. Mediasi Wajib di Pengadilan: Tahapan, Mediator, dan Akta PerdamaianMediasi wajib dalam perkara perdata menurut PERMA 1/2016: tahapan, peran mediator, itikad baik, batas waktu, dan kekuatan akta perdamaian.
  22. Mediator dan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan: Negosiasi, Mediasi, KonsiliasiPenjelasan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan menurut UU 30/1999, peran mediator, tenggat, kekuatan kesepakatan, dan bedanya dengan mediasi di pengadilan.
  23. Memakai Jasa Advokat: Hak Klien, Honorarium, dan Cara Mengadu bila Ada MasalahPanduan hak klien terhadap advokat menurut UU Advokat: kontrak jasa, honorarium, kerahasiaan, surat kuasa, pencabutan kuasa, dan pengaduan ke dewan kehormatan.
  24. Menagih Utang lewat Gugatan Sederhana: Syarat, Bukti, dan TahapanPanduan menagih utang piutang lewat gugatan sederhana menurut Perma 4/2019: batas nilai, syarat para pihak, bukti utang, tahapan singkat, keberatan, dan pelaksanaan putusan.
  25. Nebis in Idem: Larangan Menggugat Perkara yang Sama Dua KaliPenjelasan asas ne bis in idem dalam perkara perdata: syarat objek, dasar, dan pihak yang sama, kapan berlaku, kekuatan putusan, dan pengecualiannya.
  26. Pemanggilan yang Sah dan Alamat Tergugat Tidak Jelas dalam Perkara PerdataPenjelasan panggilan sidang perdata yang sah (relaas): siapa yang menyampaikan, bila tergugat tidak ditemukan, alamat tidak diketahui, panggilan umum, akibat panggilan tidak sah, dan verstek.
  27. Pencabutan Gugatan, Perdamaian, dan Akta Van Dading dalam Perkara PerdataPanduan mencabut gugatan perdata, kapan perlu persetujuan tergugat, akibatnya, serta perdamaian yang dikukuhkan menjadi akta perdamaian (van dading) dengan kekuatan eksekutorial.
  28. Pendaftaran Perkara Elektronik: Apa Itu E-Court dan Kapan DipakaiE-Court memungkinkan perkara didaftarkan dan disidangkan secara elektronik. Berikut dasar aturannya dan hal yang perlu disiapkan.
  29. Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata: Syarat, Novum, dan Batas Waktu 180 HariPenjelasan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali perkara perdata: alasan menurut UU Mahkamah Agung, makna novum, hitungan 180 hari, cara mengajukan, dan batasannya.
  30. Perbuatan Melawan Hukum: Dasar Gugatan Ganti RugiTidak semua kerugian lahir dari perjanjian. Perbuatan melawan hukum juga menjadi dasar gugatan ganti rugi jika memenuhi unsur-unsur tertentu.
  31. Perkara Perdata dan Pidana Berjalan Bersamaan: Mana yang Lebih DuluPenjelasan hubungan perkara perdata dan pidana atas satu peristiwa, prejudicieel geschil menurut Perma 1/1956, sifat penangguhan, pengaruh putusan, dan strategi memilih jalur.
  32. Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet): Saat Barang Anda Ikut DisitaPenjelasan derden verzet: perlawanan pihak ketiga terhadap sita atau eksekusi, dasar hukum, syarat, pembuktian kepemilikan, cara mengajukan, dan apakah eksekusi tertunda.
  33. Putusan Pengadilan Tidak Dipatuhi: Teguran, Sita Eksekusi, dan LelangPanduan langkah hukum bila pihak yang kalah tidak mematuhi putusan perdata: permohonan eksekusi, aanmaning, sita eksekusi, lelang, eksekusi riil, dan hambatan umum.
  34. Putusan Serta Merta dan Putusan Provisi: Dijalankan Lebih Dulu Sebelum Berkekuatan TetapPenjelasan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan putusan provisi: dasar hukum, kategori perkara, syarat jaminan, dan langkah bagi penggugat maupun tergugat.
  35. Putusan Verstek: Akibat Tergugat Tidak Hadir dan Cara MelawannyaPutusan verstek adalah putusan saat tergugat tidak hadir tanpa alasan sah. Pelajari syarat, akibat, dan cara perlawanan (verzet) beserta tenggat umumnya.
  36. Saksi dan Saksi Ahli dalam Perkara Perdata: Syarat, Jumlah, dan Bobot KesaksianPenjelasan saksi dan saksi ahli dalam perkara perdata: siapa yang boleh dan tidak boleh menjadi saksi, jumlah saksi, bobot keterangan, cara menghadirkan, dan peran ahli.
  37. Salinan Putusan: Cara Memintanya dan Apa yang Perlu DisiapkanSalinan putusan dibutuhkan untuk banding, kasasi, eksekusi, atau urusan administrasi. Berikut langkah meminta salinan putusan di pengadilan.
  38. Sewa-Menyewa Rumah: Hak dan Kewajiban Penyewa dan PemilikPerjanjian sewa rumah sering dibuat hanya secara lisan. Padahal hak penyewa dan pemilik tetap dilindungi, dan sengketa mudah muncul jika tidak ada catatan
  39. Sita Jaminan (Conservatoir Beslag): Jenis, Syarat, dan ProsedurnyaPenjelasan sita jaminan dalam perkara perdata: jenis sita, syarat permohonan, prosedur penyitaan, pendaftaran sita tanah, akibat, dan cara mengangkatnya.
  40. Somasi dan Wanprestasi: Langkah Sebelum MenggugatSebelum membawa sengketa utang atau perjanjian ke pengadilan, somasi biasanya menjadi langkah pertama. Somasi yang tepat dapat menyelesaikan masalah tanpa
  41. Sumpah Pemutus dan Sumpah Pelengkap dalam Perkara PerdataPenjelasan sumpah sebagai alat bukti perdata: sumpah pemutus (decisoir), sumpah tambahan atau pelengkap (suppletoir), sumpah penaksir, kapan dipakai, dan akibat hukumnya.
  42. Surat Kuasa Khusus dan Kuasa Insidentil: Syarat Sah dan Kesalahan UmumSyarat sah surat kuasa khusus di pengadilan, bedanya dengan kuasa umum dan insidentil, substitusi, berakhirnya kuasa, dan kesalahan umum.
  43. Surat Kuasa Khusus: Apa Isinya dan Kenapa Harus JelasSurat kuasa khusus menentukan apa yang boleh dilakukan kuasa dalam satu perkara. Berikut isi, batasan, dan contoh yang perlu diperiksa sebelum ditandatangani.
  44. Syarat Sah Perjanjian Menurut KUH PerdataBanyak perjanjian dibuat dengan cepat lewat pesan singkat atau tanda tangan di atas kertas. Tidak semua perjanjian sah secara hukum. Pasal 1320 KUH Perdata
  45. Uang Paksa (Dwangsom) dalam Putusan: Syarat, Batasan, dan Cara MenagihnyaPenjelasan uang paksa atau dwangsom: fungsi, dasar hukum, kenapa tidak untuk utang uang, cara meminta dalam gugatan, besarannya, dan pelaksanaannya setelah putusan.
  46. Utang-Piutang Tanpa Bukti Tertulis: Apa yang Bisa DilakukanBanyak sengketa utang berawal dari kesepakatan lisan. Memahami alat bukti sejak awal akan menentukan seberapa kuat posisi Anda di pengadilan.
WhatsApp