Arbitrase dan Klausul Arbitrase: Menyelesaikan Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan
Banyak perjanjian bisnis memuat klausul bahwa sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase, bukan pengadilan. Klausul ini berdampak besar pada hak menggugat. Artikel ini menjelaskan apa itu arbitrase, bagaimana prosesnya, dan apa yang perlu dicek sebelum menandatangani perjanjian.
Apa itu arbitrase
Arbitrase adalah cara menyelesaikan sengketa perdata di luar pengadilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat tertulis oleh para pihak. Sengketa diperiksa dan diputus oleh arbiter, yaitu orang atau majelis yang dipilih para pihak atau ditunjuk lembaga arbitrase. Pengaturan umumnya terdapat dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-undang itu juga mengatur alternatif penyelesaian sengketa (APS) lain, yaitu konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Berbeda dari mediasi yang hanya membantu menemukan kesepakatan, arbitrase menghasilkan putusan yang mengikat.
Sengketa apa yang bisa diarbitrasekan
Menurut UU 30/1999, arbitrase dapat digunakan untuk sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa. Contoh umum: sengketa perjanjian jual beli, kontrak kerja sama, konstruksi, keagenan, dan perjanjian pemegang saham.
Sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian tidak dapat diarbitrasekan. Contoh yang lazim dipahami: urusan status perkawinan, perkara pidana, dan perkara yang berkaitan dengan kepentingan umum yang tidak dapat diperjanjikan. Hubungan industrial memiliki mekanisme sendiri.
Klausul arbitrase
Perjanjian arbitrase dapat berbentuk dua macam:
| Jenis | Kapan dibuat | Contoh |
|---|---|---|
| Klausul arbitrase (pactum de compromittendo) | Sebelum sengketa, tercantum dalam perjanjian pokok | "Setiap sengketa akan diselesaikan melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)" |
| Akta kompromis | Setelah sengketa terjadi | Para pihak sepakat memakai arbitrase untuk sengketa tertentu |
Perjanjian arbitrase harus tertulis. Bila para pihak telah memperjanjikan arbitrase, pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa itu (Pasal 3 UU 30/1999) dan wajib menolak serta tidak campur tangan, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur undang-undang (Pasal 11).
Klausul yang baik memuat:
- Ruang lingkup: "semua sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan perjanjian ini".
- Lembaga atau aturan arbitrase, misalnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau aturan lain yang disepakati.
- Tempat (seat) arbitrase, misalnya Jakarta atau Surabaya.
- Jumlah arbiter, biasanya satu atau tiga.
- Bahasa yang dipakai dalam persidangan.
- Hukum yang berlaku.
Klausul yang kabur, seperti "diselesaikan secara arbitrase" tanpa menyebut lembaga, atau yang menyebut dua forum sekaligus (pengadilan atau arbitrase), menimbulkan perdebatan tentang kewenangan dan memperlambat penyelesaian.
Proses arbitrase
Tahapan umum perkara arbitrase di lembaga seperti BANI:
- Pemberitahuan dan permohonan. Pemohon menyampaikan surat permohonan arbitrase kepada termohon dan lembaga, menguraikan perjanjian, sengketa, dan tuntutan.
- Pemilihan arbiter. Para pihak memilih arbiter. Bila majelis tiga, masing-masing pihak menunjuk satu dan kedua arbiter memilih ketua majelis. UU menetapkan jumlah arbiter ganjil.
- Jawaban dan pemeriksaan. Termohon menjawab, dapat mengajukan tuntutan balik. Sidang bersifat tertutup. Alat bukti dan saksi diajukan seperti dalam proses peradilan, tetapi lebih fleksibel.
- Putusan. Pemeriksaan harus selesai dalam waktu paling lama 180 hari sejak arbiter atau majelis terbentuk, dengan kemungkinan perpanjangan jika disepakati atau ada alasan tertentu.
- Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak (Pasal 60). Artinya tidak ada banding atau kasasi atas putusan arbitrase.
- Pendaftaran. Putusan harus didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya ke panitera pengadilan negeri dalam waktu 30 hari sejak putusan diucapkan (Pasal 59), agar dapat dieksekusi.
Biaya arbitrase meliputi biaya pendaftaran, administrasi, dan honorarium arbiter, yang umumnya dihitung berdasarkan nilai sengketa menurut peraturan lembaga. Periksa tarif terbaru langsung di lembaga terkait. Arbitrase bukan selalu lebih murah daripada pengadilan.
Kelebihan dan kekurangan
Kelebihan yang sering disebut:
- Pemeriksaan tertutup sehingga rahasia bisnis terjaga.
- Arbiter dapat dipilih berdasarkan keahlian bidang, seperti konstruksi atau pelayaran.
- Prosesnya cenderung lebih cepat karena tidak ada banding.
- Cocok untuk transaksi lintas negara karena putusan arbitrase asing lebih mudah dieksekusi lewat Konvensi New York 1958 yang telah diratifikasi Indonesia.
Kekurangan:
- Biaya bisa tinggi, terutama untuk majelis tiga orang.
- Tidak ada banding sehingga kesalahan sulit dikoreksi.
- Putusan sangat bergantung pada arbiter yang dipilih.
- Para pihak yang kurang mampu bisa kesulitan menanggung biaya awal.
Eksekusi dan pembatalan putusan
Setelah didaftarkan, putusan arbitrase dieksekusi atas perintah Ketua Pengadilan Negeri, mengikuti prosedur yang mirip eksekusi putusan perdata (lihat eksekusi putusan perdata). Pengadilan pada prinsipnya tidak memeriksa ulang pokok sengketa. Putusan arbitrase internasional dieksekusi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan harus memenuhi syarat tertentu, antara lain tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Putusan arbitrase dapat dimohonkan pembatalan ke pengadilan negeri, tetapi alasannya sangat terbatas (Pasal 70). Pada pokoknya:
- Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan diakui palsu atau dinyatakan palsu.
- Setelah putusan diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan pihak lawan.
- Putusan diambil dari hasil tipu muslihat dalam pemeriksaan sengketa.
Permohonan pembatalan harus diajukan paling lama 30 hari sejak putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan di pengadilan negeri (Pasal 71). Alasan yang sekadar menyatakan putusan keliru dalam pertimbangan atau fakta tidak menjadi alasan pembatalan.
Contoh: Dua perusahaan, pemasok bahan baku dan pabrik, menandatangani perjanjian pasokan jangka panjang dengan klausul "semua sengketa diselesaikan oleh BANI di Surabaya dengan tiga arbiter". Ketika terjadi sengketa harga, pabrik mencoba menggugat ke pengadilan negeri. Pemasok mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang karena ada klausul arbitrase. Hakim umumnya menyatakan tidak berwenang. Pabrik kemudian menyusun permohonan arbitrase dengan uraian sengketa dan tuntutan.
Arbitrase internasional dan lembaga
Sengketa yang melibatkan pihak asing sering memilih lembaga arbitrase internasional atau arbitrase dengan tempat di luar negeri. Putusan arbitrase asing dapat diakui dan dieksekusi di Indonesia bila memenuhi syarat dalam UU 30/1999, antara lain berasal dari negara yang terikat perjanjian dengan Indonesia mengenai pengakuan putusan arbitrase, masuk lingkup hukum dagang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan memperoleh perintah eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di Indonesia, lembaga yang paling dikenal adalah BANI, selain beberapa lembaga arbitrase sektoral untuk bidang tertentu seperti pasar modal.
Karena perbedaan aturan prosedur, biaya, dan bahasa, pilihlah lembaga dengan mempertimbangkan keahlian arbiter, kemampuan menyelenggarakan sidang di tempat yang mudah dijangkau, dan kemudahan eksekusi di negara tempat harta lawan berada.
Tindakan sementara dan peran pengadilan
Arbitrase tidak sepenuhnya memisahkan diri dari pengadilan. Pengadilan tetap berperan dalam beberapa hal: mengeluarkan perintah eksekusi bagi putusan, memutus permohonan pembatalan, dan dalam kondisi tertentu membantu penunjukan arbiter bila para pihak gagal bersepakat. Arbiter sendiri dapat mengeluarkan putusan provisional atau putusan sela, misalnya perintah penitipan barang sengketa. Bila diperlukan sita pengamanan, jalur ini berbeda dari sita jaminan di pengadilan perdata; tanyakan kepada advokat jalur mana yang tersedia pada perkara Anda.
Hal yang perlu dicek sebelum menyetujui klausul
- Apakah lembaga dan aturannya jelas?
- Apakah Anda mampu membayar biaya arbitrase bila terjadi sengketa?
- Apakah ada kebutuhan putusan sela atau tindakan darurat yang lebih cepat dari pengadilan?
- Apakah klausul berlaku untuk seluruh perjanjian, termasuk perjanjian tambahan?
- Apakah bahasa dan tempat sidang masuk akal untuk Anda?
- Apakah klausul bertentangan dengan klausul pilihan pengadilan di bagian lain perjanjian?
Pertanyaan yang sering muncul
Bisakah klausul arbitrase diabaikan bila para pihak sepakat? Bisa. Jika kedua pihak setuju membawa sengketa ke pengadilan, termohon yang tidak mengajukan keberatan atas kewenangan sejak awal umumnya dianggap menerima pengadilan. Namun jangan mengandalkan ini sepihak.
Apakah arbiter harus sarjana hukum? Tidak harus. Syarat arbiter antara lain cakap hukum, berumur minimal 35 tahun, punya pengalaman dan menguasai bidangnya secara aktif minimal 15 tahun, serta tidak memiliki hubungan sedarah atau semenda dengan para pihak. Periksa ketentuan terbaru pada UU 30/1999.
Bagaimana bila lawan tidak mau menjalankan putusan? Mintakan perintah eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri setelah putusan didaftarkan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menyalin klausul arbitrase dari contoh tanpa memahami akibatnya.
- Menulis dua forum yang saling bertentangan.
- Mengabaikan klausul arbitrase lalu menggugat ke pengadilan dan kehilangan waktu.
- Terlambat mendaftarkan putusan arbitrase.
- Mengira putusan arbitrase dapat dibanding.
- Tidak menyiapkan dana biaya arbitrase.
- Menunjuk arbiter yang tidak independen.
Klausul arbitrase mengikat sama seperti pasal perjanjian lain. Dengan menandatangani, Anda umumnya melepaskan hak menggugat ke pengadilan negeri untuk sengketa yang tercakup. Baca klausulnya sebelum tanda tangan, terutama pada perjanjian standar.
Jika perjanjian bernilai kecil, pertimbangkan klausul bertahap: negosiasi, lalu mediasi, baru arbitrase atau pengadilan. Tahapan seperti ini sering menyelesaikan sengketa tanpa biaya besar. Lihat juga mediasi wajib di pengadilan dan syarat sah perjanjian.
Ringkasan
Arbitrase adalah penyelesaian sengketa perdagangan lewat arbiter berdasarkan perjanjian tertulis, dengan putusan final dan mengikat. Klausul arbitrase menghilangkan kewenangan pengadilan negeri atas sengketa yang tercakup. Putusan harus didaftarkan dalam 30 hari agar dapat dieksekusi, dan pembatalannya hanya dengan alasan terbatas. Tulis klausul yang jelas, pahami biayanya, dan pertimbangkan tahap negosiasi serta mediasi lebih dulu.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Direktori putusan Mahkamah Agung — putusan3.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, antara lain Pasal 3, 11, 59, 60, 70, dan 71.
- Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 tentang pengesahan Konvensi New York 1958 mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320 dan 1338 tentang perjanjian.
- Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi sebelum mengambil keputusan.
Baca juga
- Syarat Sah Perjanjian Menurut KUH Perdata
- Mediasi Wajib di Pengadilan: Tahapan, Mediator, dan Akta Perdamaian
- Eksekusi Putusan Perdata: Aanmaning, Sita Eksekusi, dan Lelang
- PKPU dan Pailit: Dasar Penyelesaian Utang Usaha
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.