Kategori

Hukum Properti

Sertifikat, jual beli, sewa, dan batas tanah.

Setiap judul di bawah ini membahas satu hal. Tidak ada salinan dengan judul yang hanya diganti situasinya. Ini bahan edukasi, bukan janji hasil perkara atau angka pajak.
  1. SHM, SHGB, dan girik bukan surat yang setara
    Orang menyebut semua kertas tanah sebagai sertifikat. Kekuatan dan jangka waktunya tidak sama.
  2. PPJB dan AJB: perjanjian janji dan pemindahan hak
    Banyak pembeli berhenti di perjanjian pengikatan jual beli dan merasa tanahnya sudah berpindah nama.
  3. Nama di sertifikat dan nama di KTP yang tidak sama
    Perbedaan gelar, ejaan, atau urutan nama membuat balik nama dan jual beli tertahan di loket, bukan di grup keluarga.
  4. PBB dan rekening listrik bukan bukti hak milik
    Surat pajak bumi dan bangunan menunjukkan objek pajak dan sering menunjukkan siapa yang membayar. Itu tidak sama dengan sertifikat hak.
  5. Sengketa batas tanah: yang diukur, bukan yang diteriaki
    Batas yang bergeser biasanya baru ketahuan saat ada pagar baru, bangunan, atau jual beli.
  6. Sewa menyewa yang ditulis: objek, jangka waktu, dan serah terima
    Sewa rumah atau ruko yang hanya diingat dari chat mudah berselisih soal habis masa, rusak, dan uang muka.
  7. Membeli tanah yang masih bermasalah
    Harga di bawah pasar sering ada alasannya: sengketa, ahli waris yang belum setuju, atau sertifikat yang tidak sama dengan bidangnya.
  8. Bangunan di atas tanah orang lain
    Rumah yang berdiri tidak selalu satu milik dengan tanahnya. Ini sering muncul pada tanah keluarga, sewa, atau garapan.