Hukum Agraria Hukum 📅 8 Oktober 2026 ⏱ 3 menit baca

Hak Tanggungan: Jaminan Utang dengan Tanah dan Bangunan

Tanah dan bangunan sering dijadikan jaminan kredit melalui hak tanggungan. Pemahaman dasar ini penting sebelum menandatangani perjanjian kredit berjaminan.

ARTIKELHak Tanggungan: JaminanUtang dengan Tanah danBangunan
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Dasar hukum

Hak tanggungan diatur dalam UU Hak Tanggungan dan berlaku untuk hak atas tanah tertentu beserta benda yang melekat dengan tanah sebagai jaminan pelunasan utang tertentu.

Pendaftaran

Pemberian hak tanggungan dibuat dengan akta PPAT dan didaftarkan di Kantor Pertanahan. Pendaftaran menentukan kedudukan kreditur terhadap kreditur lain.

Hal yang perlu diperiksa debitur

  • Sertipikat tanah dan status hak sebelum dijaminkan.
  • Besaran plafon dan jangka waktu kredit yang tercantum dalam akta.
  • Syarat pelepasan hak tanggungan setelah utang lunas.
📌 Catatan

Setelah utang lunas, pastikan pihak bank menerbitkan surat roya atau pengangkatan hak tanggungan agar sertipikat bersih dari beban.

📚 Sumber Rujukan
  • UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah — peraturan.bpk.go.id

Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.

Konsultasi via WA