Jual Beli Tanah: Peran AJB dan Pentingnya Balik Nama
Jual beli tanah tidak cukup dengan kuitansi dan kesepakatan lisan. Pengalihan hak atas tanah harus melalui akta yang dibuat PPAT, lalu didaftarkan ke kantor pertanahan.
Akta Jual Beli (AJB)
Peralihan hak atas tanah karena jual beli harus dibuktikan dengan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ketentuan ini tercantum dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kuitansi atau surat perjanjian di bawah tangan tidak menggantikan akta PPAT.
Balik nama sertifikat
Setelah AJB dibuat, sertifikat didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk dibalik nama menjadi atas nama pembeli. Proses ini penting agar kepemilikan tercatat secara resmi dan tercermin dalam buku tanah.
Pajak yang terkait
- Pajak penjual: PPh atas pengalihan hak tanah dan bangunan.
- Pajak pembeli: BPHTB, yang dihitung dari nilai perolehan.
- Biaya PPAT dan biaya pendaftaran tanah.
Periksa sertifikat di kantor pertanahan sebelum membeli. Pastikan tidak sedang dijaminkan, disita, atau dalam sengketa.
- PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah — peraturan.bpk.go.id
- PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.