Kategori

Waris dan Hibah

Ahli waris, hibah, wasiat, dan harta atas nama orang tua.

Setiap judul di bawah ini membahas satu hal. Tidak ada salinan dengan judul yang hanya diganti situasinya. Ini bahan edukasi, bukan janji hasil perkara atau angka pajak.
  1. Siapa ahli waris dicatat dulu, baru harta dibagi
    Pembagian yang dimulai dari daftar barang, sebelum daftar orangnya jelas, hampir selalu bertengkar di tengah jalan.
  2. Hibah, wasiat, dan waris tidak ditulis dalam satu daftar
    Tiga kata itu sering dipakai bergantian di keluarga. Akibat hukumnya tidak sama.
  3. Harta yang masih atas nama orang tua yang sudah meninggal
    Sertifikat, buku tabungan, atau BPKB yang masih atas nama almarhum tidak otomatis menjadi milik orang yang menempatinya.
  4. Hutang pewaris diselesaikan sebelum sisa harta dibagi
    Ahli waris sering langsung membagi tanah dan lupa pada utang, tanggungan, atau biaya pengurusan yang masih melekat pada harta.
  5. Wasiat: yang dicek sebelum dilaksanakan
    Wasiat sering diperlakukan seperti perintah yang pasti jalan. Yang dicek lebih dulu adalah bentuknya, isinya, dan apakah ia menabrak batas hukum yang berlaku bagi pewaris.
  6. Menjual tanah warisan: persetujuan yang ditanyakan dulu
    Pembeli dan notaris akan menanya siapa yang berhak menjual. Satu ahli waris yang memegang sertifikat belum tentu cukup.
  7. Surat keterangan waris: fungsi administratif, bukan putusan sengketa
    Surat keterangan ahli waris dibutuhkan bank, notaris, atau kelurahan untuk mengurus harta. Surat itu tidak menyelesaikan sengketa jika ada orang yang membantah.
  8. Faraid: bagian dihitung setelah harta dan ahli warisnya jelas
    Kalkulator waris di situs ini hanya alat bantu ilustrasi. Angka baru bermakna jika masukan orang dan hartanya benar.

Yang sudah tayang lebih lengkap