Wasiat dan Hibah: Bedanya dan Cara Membuatnya agar Sah
Wasiat dan hibah sama-sama memindahkan harta, tetapi waktu berlakunya dan syarat sahnya berbeda. Salah memilih bentuk bisa membuat pemberian batal.
Perbedaan pokok
- Wasiat berlaku setelah pemberi wasiat meninggal dunia. Pemberi wasiat masih bisa mengubahnya selama hidup.
- Hibah berlaku sejak saat diberikan dan tidak dapat ditarik kembali, kecuali karena alasan tertentu yang diatur undang-undang.
Syarat dan bentuk
Bagi pasangan muslim, wasiat dibatasi paling banyak sepertiga dari harta, kecuali disetujui ahli waris (Kompilasi Hukum Islam). Hibah kepada orang lain juga tidak boleh melebihi sepertiga bagi pemberi yang beragama Islam (Pasal 210 KHI). Untuk tanah dan bangunan, hibah dan wasiat sebaiknya dibuat di hadapan notaris atau PPAT agar mudah dibuktikan.
Hal yang sering keliru
- Menyebut hibah dalam surat wasiat tanpa menyebut objek dan penerima secara jelas.
- Membuat hibah tanah hanya dengan surat di bawah tangan, padahal pengalihan hak atas tanah harus dengan akta PPAT.
- Lupa bahwa hibah dan wasiat tetap bisa digugat ahli waris yang merasa dirugikan, terutama jika melanggar bagian mutlak.
📌 Catatan
Hibah dan wasiat memiliki konsekuensi pajak. Periksa ketentuan BPHTB dan PPh yang berlaku sebelum membuatnya.
📚 Sumber Rujukan
- KUH Perdata, Pasal 875 dan Pasal 1666 (wasiat dan hibah) — peraturan.bpk.go.id
- Kompilasi Hukum Islam, Pasal 194 dan Pasal 210 (Inpres No. 1 Tahun 1991) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.