Bunga Pinjaman: Harus Diperjanjikan dan Ada Batasnya
Bunga atas pinjaman uang harus diperjanjikan secara tegas. Praktik bunga yang tidak wajar dapat dipersoalkan, terutama dalam pinjaman non-bank.
Prinsip dasar
KUH Perdata menyatakan bahwa bunga atas pinjaman uang hanya berlaku jika diperjanjikan. Tanpa perjanjian, pinjaman pada prinsipnya tidak menimbulkan kewajiban bunga.
Bunga yang tidak wajar
- Bunga yang disembunyikan atau tidak tercantum jelas dalam perjanjian.
- Denda keterlambatan yang melampaui batas wajar.
- Penambahan biaya di luar kesepakatan awal.
📌 Catatan
Lembaga pinjaman berizin diawasi OJK dengan ketentuan batas bunga tertentu. Pastikan status izin sebelum meminjam.
📚 Sumber Rujukan
- KUH Perdata, Pasal 1765 dan Pasal 1767 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.