Hukum Perdata Hukum 📅 8 Oktober 2026 ⏱ 3 menit baca

Bunga Pinjaman: Harus Diperjanjikan dan Ada Batasnya

Bunga atas pinjaman uang harus diperjanjikan secara tegas. Praktik bunga yang tidak wajar dapat dipersoalkan, terutama dalam pinjaman non-bank.

ARTIKELBunga Pinjaman: HarusDiperjanjikan dan AdaBatasnya
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Prinsip dasar

KUH Perdata menyatakan bahwa bunga atas pinjaman uang hanya berlaku jika diperjanjikan. Tanpa perjanjian, pinjaman pada prinsipnya tidak menimbulkan kewajiban bunga.

Bunga yang tidak wajar

  • Bunga yang disembunyikan atau tidak tercantum jelas dalam perjanjian.
  • Denda keterlambatan yang melampaui batas wajar.
  • Penambahan biaya di luar kesepakatan awal.
📌 Catatan

Lembaga pinjaman berizin diawasi OJK dengan ketentuan batas bunga tertentu. Pastikan status izin sebelum meminjam.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.

Konsultasi via WA