Kecelakaan Lalu Lintas: Hak Ganti Rugi Korban dan Jalur Penyelesaiannya
Korban kecelakaan lalu lintas dapat menuntut ganti rugi, baik melalui asuransi maupun pengadilan. Mengetahui urutannya membantu Anda tidak kehilangan hak.
Jalur penyelesaian
- Penyelesaian damai antara pihak yang terlibat, dengan kesepakatan tertulis.
- Klaim asuransi jasa Raharja untuk korban luka atau meninggal, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Gugatan perdata ganti rugi, bila kerugian tidak tertutup klaim lain.
- Proses pidana, bila kelalaian pengemudi menimbulkan luka atau kematian.
Bukti yang perlu disimpan
Simpan laporan kepolisian, foto kendaraan dan lokasi, kuitansi biaya pengobatan, serta keterangan saksi. Catat juga kerugian lain seperti kehilangan penghasilan.
📌 Catatan
Jangan menandatangani surat damai sebelum kerugian dan biaya pengobatan jelas. Kesepakatan yang sudah ditandatangani sulit ditinjau kembali.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — peraturan.bpk.go.id
- KUH Perdata, Pasal 1365 (perbuatan melawan hukum) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.