Undang-UndangBerlaku

UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Ringkasan

Undang-undang ini adalah KUHP nasional baru yang menggantikan KUHP warisan zaman kolonial Belanda. Isinya dibagi dua buku: Buku Kesatu berisi aturan umum yang juga menjadi pedoman bagi undang-undang dan peraturan daerah lain, sedangkan Buku Kedua memuat tindak pidananya. KUHP ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
2023
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 2 Januari 2023
Diundangkan
2 Januari 2023
Mulai berlaku
2 Januari 2026
Sumber
LN.2023/No.1, TLN No.6842
Bidang
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - TINDAK PIDANA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Diubah oleh 1

Mencabut 35

Tampilkan 35 peraturan

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 67

Tampilkan 57 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp