Hukum Pidana 📅 11 Oktober 2026 ⏱ 6 menit baca ✏️ Tim Redaksi InfoHukum

Pencemaran Nama Baik: UU ITE (UU 1/2024) dan KUHP, Unsur, Batasan, dan Delik Aduan

Berkomentar, mengulas, atau mengkritik di media sosial memang bebas, tetapi ada batasnya. Artikel ini menjelaskan pencemaran nama baik menurut UU ITE terbaru dan KUHP, perbedaannya dengan kritik, dan apa yang bisa dilakukan bila Anda dilaporkan atau menjadi korban.

ALUR SINGKATPencemaran nama baik: dari unggahan hingga proseshukum1Ada unggahan atauucapan yang menuduh2Korban mengadu kepolisi3Pemeriksaan unsur danbukti4Cek kepentingan umumatau pembelaan diri5Mediasi, penghentian,atau pengadilan
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Aturan yang berlaku

Pencemaran nama baik dapat dijerat dengan beberapa aturan, tergantung medianya.

  • KUHP lama: Pasal 310 mengatur pencemaran (menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum), dan Pasal 311 mengatur fitnah (bila tuduhan tidak dapat dibuktikan benar padahal diberi kesempatan membuktikan).
  • KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023): berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat ketentuan penghinaan serupa dengan penyesuaian. Perbuatan yang terjadi sebelum berlakunya tetap dinilai dengan memperhatikan ketentuan peralihan, yang umumnya menerapkan aturan yang paling menguntungkan terdakwa.
  • UU ITE: UU Nomor 11 Tahun 2008 telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua). Ketentuan pencemaran melalui media elektronik berada pada Pasal 27A, dengan ancaman pidana pada Pasal 45 ayat (4) UU tersebut (penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta).

Penting diingat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi sejak lama menegaskan bahwa norma pencemaran dalam UU ITE harus dipahami mengacu pada KUHP, sehingga unsur dasar tetap sama: ada tuduhan, ditujukan pada orang tertentu, dan disebarkan agar diketahui umum.

Unsur pencemaran nama baik

Agar suatu unggahan atau ucapan dianggap pencemaran, umumnya perlu terpenuhi unsur-unsur berikut:

  1. Ada perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, yaitu dengan menuduhkan suatu hal (misalnya "dia menggelapkan uang", "dia selingkuh").
  2. Sasarannya orang tertentu yang dapat dikenali, walau namanya tidak selalu disebut asal pembaca dapat mengenali siapa orangnya.
  3. Dengan maksud agar diketahui umum, misalnya dibagikan di grup besar, akun terbuka, atau tempat umum. Pesan pribadi satu lawan satu biasanya tidak memenuhi unsur "diketahui umum".
  4. Dilakukan dengan sengaja, bukan karena kekeliruan tanpa maksud.
  5. Untuk UU ITE, dilakukan melalui informasi atau dokumen elektronik.

Perhatikan perbedaan tuduhan fakta dan pendapat. Kalimat "layanan di toko ini mengecewakan dan saya tidak akan kembali" adalah penilaian, sedangkan "pemilik toko ini penipu" adalah tuduhan perbuatan. Garis ini penting. Pembahasan pelengkap tersedia di unggahan yang menyinggung belum tentu pidana dan ulasan pelanggan dan nama baik usaha.

Siluet seseorang memegang ponsel pintar
Foto oleh Gilles Lambert di Unsplash

Delik aduan dan pembatasannya

Pencemaran nama baik pada dasarnya adalah delik aduan: hanya diproses bila korban sendiri mengadukannya. UU ITE perubahan kedua menegaskan bahwa perbuatan ini hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana, bukan badan hukum. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 (dibacakan 29 April 2025) menegaskan bahwa lembaga pemerintah, kelompok orang dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan tidak termasuk "orang lain" dalam Pasal 27A. Artinya, pihak-pihak itu tidak dapat menjadi korban pencemaran menurut pasal tersebut. Karena rinciannya dapat berkembang, periksa teks putusan terbaru.

Konsekuensi praktis:

  • Orang lain tidak dapat melaporkan atas nama korban kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur.
  • Pengaduan dapat dicabut dalam batas waktu menurut hukum, sehingga mediasi dan permintaan maaf sering menjadi jalan keluar.
  • Kritik terhadap kebijakan pejabat atau lembaga publik pada dasarnya dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, selama bukan serangan pribadi yang menuduh tanpa dasar.

Pengecualian yang melindungi

Hukum mengenal alasan yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan, antara lain bila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. UU ITE perubahan kedua juga memuat pengecualian bahwa pencemaran tidak dipidana bila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Namun pengecualian ini tidak boleh dipakai sembarangan: yang dibela haruslah kepentingan masyarakat luas, dan cara menyampaikannya wajar. Menyebarkan dugaan tanpa memeriksa kebenarannya tidak serta-merta terlindungi.

Contoh: Seorang pelanggan memasang ulasan panjang di sebuah platform ulasan yang menyebut kronologi pembelian, bukti transfer, dan balasan penjual yang tidak menyelesaikan komplain. Ia menggunakan bahasa tegas tetapi tidak menuduh pidana tanpa dasar dan melampirkan bukti. Penjual merasa nama usahanya tercemar. Dalam situasi seperti ini, isi yang bersifat fakta yang bisa dibuktikan dan disampaikan secara proporsional lebih sulit dipandang sebagai pencemaran dibandingkan unggahan yang menyebut penjual sebagai "penipu" tanpa bukti sama sekali.

Tabel: kritik, penilaian, dan tuduhan

Contoh kalimatJenisCatatan
"Barang datang rusak, saya kecewa."Penilaian/fakta pengalamanUmumnya aman bila benar dan bisa dibuktikan
"Penjualnya tidak profesional."PendapatDinilai dari konteks dan kewajaran
"Dia penipu, jangan percaya."Tuduhan perbuatanBerisiko bila tidak dapat dibuktikan
"Pejabat ini menggelapkan dana."Tuduhan pidanaPerlu dasar dan bukti, serta saluran yang tepat

Jika Anda menjadi korban

  1. Simpan bukti: tangkapan layar yang memperlihatkan waktu, akun, dan isi; tautan asli; dan jumlah penyebaran bila ada.
  2. Jangan membalas dengan emosi karena dapat menimbulkan laporan balik.
  3. Minta penghapusan lewat fitur pelaporan platform atau kepada pengunggah.
  4. Kirim teguran atau somasi (surat peringatan resmi) yang meminta penghapusan dan klarifikasi.
  5. Pertimbangkan pengaduan pidana ke polisi, atau gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (lihat perbuatan melawan hukum).
  6. Pertimbangkan mediasi, karena perkara ini kerap berakhir damai.

Jika Anda dilaporkan

  1. Tetap tenang dan jangan menghapus bukti secara membabi-buta; penghapusan dapat dianggap menghilangkan barang bukti.
  2. Kumpulkan bukti kebenaran isi unggahan dan konteksnya.
  3. Datang memenuhi panggilan polisi, didampingi penasihat hukum (lihat didampingi penasihat hukum).
  4. Periksa apakah unsur dan pengecualian terpenuhi.
  5. Jajaki penyelesaian damai bila memungkinkan, misalnya klarifikasi atau permintaan maaf.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menganggap akun anonim atau grup tertutup pasti aman.
  • Meneruskan pesan fitnah ("sekadar membagikan") tanpa memeriksa kebenarannya.
  • Menyebut nama dan alamat seseorang untuk "mempermalukan".
  • Menghapus unggahan setelah dilaporkan tetapi tidak menyimpan salinan sebagai pembelaan.
  • Menganggap kritik pada pejabat otomatis dilindungi, padahal berisi tuduhan pribadi tanpa dasar.
Peringatan

Membagikan ulang tuduhan orang lain tanpa verifikasi tetap dapat membuat Anda ikut berurusan dengan hukum. Periksa kebenaran dan pikirkan apakah Anda sanggup membuktikannya.

Tips

Tulis kritik dengan fakta yang dapat dibuktikan, hindari kata merendahkan, dan sampaikan lebih dulu kepada pihak yang bersangkutan atau lewat saluran resmi. Simpan bukti pendukung sebelum mempublikasikan apa pun.

Peran bukti elektronik

Dalam perkara ITE, bukti elektronik seperti tangkapan layar, rekaman, dan metadata (data keterangan pada berkas, misalnya waktu pembuatannya) menjadi pusat pembuktian. Informasi dan dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti menurut UU ITE, dengan syarat tertentu mengenai keaslian dan integritas. Karena itu, penyidik biasanya meminta ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli digital forensik untuk menilai apakah suatu unggahan memuat tuduhan, siapa yang membuat akun, dan apakah isi telah diubah. Tangkapan layar saja tidak selalu cukup bila lawan menyangkal; menyimpan tautan, tanggal akses, dan salinan halaman akan memperkuat bukti.

Bagi terlapor, pembelaan juga dapat memakai bukti elektronik, misalnya percakapan yang menunjukkan konteks, riwayat transaksi yang membenarkan isi ulasan, atau korespondensi yang membuktikan bahwa Anda lebih dahulu mencoba menyelesaikan masalah. Jangan menghapus akun atau perangkat sebelum bukti disalin, tetapi juga jangan mengubah isi unggahan sembarangan.

Perbedaan pencemaran, fitnah, dan penghinaan ringan

Ketiga istilah ini sering tertukar. Pencemaran adalah menuduhkan suatu hal tertentu agar diketahui umum. Fitnah adalah bila orang yang menuduh diberi kesempatan membuktikan tuduhannya tetapi tidak dapat membuktikan dan tetap bertahan, padahal tuduhan itu bertentangan dengan yang diketahuinya. Penghinaan ringan adalah penghinaan yang tidak berupa tuduhan, misalnya makian atau ejekan yang dilakukan di depan umum. Pembedaannya berpengaruh pada pasal yang dipakai dan beratnya ancaman, sehingga penyidik dan hakim menilai kata demi kata dalam konteks. Tahap ini membutuhkan ketelitian, dan keterangan ahli sering menentukan.

Penyelesaian di luar pengadilan

Karena sifatnya delik aduan, banyak perkara selesai lewat perdamaian. Bentuknya bisa berupa penghapusan unggahan, klarifikasi publik, dan permintaan maaf, kadang disertai kesepakatan untuk tidak mengulangi. Kesepakatan sebaiknya dibuat tertulis dan jelas tentang isi klarifikasi serta konsekuensi bila dilanggar. Keadilan restoratif dalam perkara tertentu juga diatur kepolisian dan kejaksaan; baca restorative justice untuk syarat umumnya.

Media tempat unggahan berada

Unggahan di akun pribadi terbuka, kolom komentar, grup percakapan besar, dan ulasan publik umumnya memenuhi unsur "diketahui umum". Pesan pribadi yang hanya dibaca satu orang biasanya tidak, kecuali pesan itu kemudian diteruskan penerimanya. Karena itu, pihak yang menerima pesan bernada menuduh sebaiknya tidak menyebarkannya, sebab penyebaran dapat membuatnya ikut bertanggung jawab.

Ringkasan

Pencemaran nama baik berarti menuduhkan suatu hal kepada orang tertentu agar diketahui umum, dan dapat dijerat lewat KUHP maupun UU ITE bila dilakukan secara elektronik. Perkara ini umumnya delik aduan dan tidak dapat diadukan oleh badan hukum. Ada pengecualian untuk kepentingan umum dan pembelaan diri. Simpan bukti, bedakan kritik dari tuduhan, dan tempuh penyelesaian damai bila memungkinkan, sambil memeriksa ketentuan terbaru karena regulasi terus berkembang.

📌 Catatan

Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

Dasar hukum

  • UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE), termasuk Pasal 27A dan ketentuan pidananya.
  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024.
  • KUHP lama, Pasal 310 dan Pasal 311 tentang pencemaran dan fitnah.
  • UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), berlaku 2 Januari 2026.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang Pasal 27A UU ITE (pencemaran nama baik).

Baca juga

Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.

Konsultasi via WA