Hukum Digital 📅 11 Oktober 2026 ⏱ 6 menit baca ✏️ Tim Redaksi InfoHukum

Konten Hoaks dan UU ITE: Batas Kritik, Informasi Palsu, dan Risiko Hukumnya

Banyak orang membagikan kabar di grup atau media sosial tanpa sempat memeriksa kebenarannya. Dalam keadaan tertentu, hal itu bisa berujung pada masalah hukum. Namun tidak semua informasi keliru adalah tindak pidana, dan kritik tidak sama dengan hoaks. Artikel ini menjelaskan garis besar aturannya dengan bahasa awam.

ALUR SINGKATDari kabar viral sampai risiko hukum1Terima kabar atauunggahan2Verifikasi sumber danfakta3Putuskan: bagikan,koreksi, atau tahan4Bila dilaporkan:kumpulkan dokumen5Hadapi pemeriksaandidampingi advokat
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Apa itu hoaks dalam hukum

"Hoaks" adalah istilah sehari-hari untuk informasi bohong. Undang-undang tidak memakai kata itu secara umum, tetapi merumuskan perbuatan tertentu yang berkaitan dengan penyebaran informasi bohong. Karena itu, tidak setiap informasi salah otomatis pidana. Yang menentukan adalah unsur perbuatannya, antara lain apakah pelaku mengetahui informasi itu bohong, apa tujuannya, dan apa akibatnya.

Dasar hukum utamanya adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024. Selain UU ITE, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (yang berlaku sejak 2 Januari 2026) juga memuat ketentuan tentang penyiaran atau penyebarluasan berita bohong. Karena nomor pasal bisa berubah dan mudah keliru, artikel ini menjelaskan konsepnya dan menyebut pasal hanya yang relevan secara garis besar.

Ketentuan UU ITE yang paling sering dikaitkan dengan hoaks

Pasal 28 ayat (3) UU ITE setelah perubahan terakhir berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ayat ini menyaratkan dua hal sekaligus: pelaku sengaja menyebarkan kabar yang ia ketahui bohong, dan kabar itu menimbulkan kerusuhan. Pasal 28 ayat (1) mengatur hal yang berbeda, yaitu informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Hal-hal yang perlu dipahami dari rumusan itu:

  • Informasi harus bohong. Pernyataan yang keliru karena salah paham belum tentu bohong.
  • Pelaku mengetahui kebohongannya. Unsur kesengajaan penting. Orang yang meneruskan kabar karena yakin benar berbeda dari yang sengaja memutarbalikkan fakta.
  • Menimbulkan kerusuhan. Akibat nyata di masyarakat menjadi syarat, bukan sekadar menimbulkan keresahan kecil.
  • Disebarkan lewat sistem elektronik. Termasuk media sosial, grup percakapan, dan situs web.

Selain itu, UU ITE mengatur hal-hal lain yang sering bersinggungan dengan konten daring, misalnya penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain (Pasal 27A), pemerasan dan pengancaman lewat sarana elektronik, serta penyebaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan. Ketentuan tentang nama baik dibahas lebih lanjut di artikel pencemaran nama baik pada bagian bacaan terkait.

Deretan tangan memegang ponsel sambil menggulir layar
Foto oleh ROBIN WORRALL di Unsplash

Perbedaan hoaks, kritik, dan opini

JenisCiriRisiko hukum
Fakta yang benarDapat dibuktikanUmumnya aman, kecuali melanggar rahasia atau privasi
Opini atau penilaianPendapat pribadi yang jelas sebagai pendapatUmumnya aman, selama tidak menyerang kehormatan lewat tuduhan palsu
Kritik untuk kepentingan umumMenyoroti kebijakan atau layanan, disertai alasanAturan memberi ruang bagi kepentingan umum dan pembelaan diri
Informasi keliru karena salah pahamTidak sengajaBiasanya cukup dikoreksi, risiko pidana kecil
Informasi bohong yang disengaja dan menimbulkan kerusuhanAda niat dan akibatBerisiko pidana

Mahkamah Konstitusi dan pedoman bersama aparat penegak hukum berulang kali menekankan bahwa ruang kritik harus dijaga. Kritik terhadap kebijakan atau layanan publik, dengan data dan bahasa yang wajar, berbeda dari fitnah. Namun, kritik yang disertai tuduhan pribadi tanpa dasar atau penghinaan tetap berisiko.

Dampak lain di luar pidana

Konsekuensi menyebarkan kabar bohong tidak selalu pidana.

  • Gugatan perdata. Orang atau perusahaan yang dirugikan dapat menggugat ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum.
  • Sanksi platform. Akun dapat dibatasi atau konten diturunkan.
  • Sanksi di tempat kerja atau sekolah. Unggahan yang melanggar kode etik dapat berujung teguran atau pemutusan hubungan kerja.
  • Kerusakan reputasi. Jejak digital sulit dihapus sepenuhnya.

Langkah memverifikasi sebelum membagikan

  1. Cek sumber. Siapa yang pertama kali menyampaikan? Apakah media atau lembaga yang kredibel?
  2. Cek tanggal. Banyak hoaks adalah berita lama yang diedarkan kembali.
  3. Cari sumber lain. Bandingkan dengan media arus utama atau situs resmi instansi.
  4. Periksa foto dan video. Cari tahu asal gambar lewat pencarian gambar terbalik.
  5. Waspadai judul provokatif. Konten yang memancing marah atau takut biasanya paling cepat menyebar.
  6. Tahan jika ragu. Tidak membagikan lebih aman daripada membagikan lalu menghapus.

Contoh: Ibu I menerima pesan berantai di grup lingkungan yang menyebut sebuah klinik menyebarkan penyakit. Ia tidak meneruskan, tetapi mencari pernyataan resmi dinas kesehatan dan menemukan bahwa kabar itu tidak benar. Ia membalas di grup dengan tautan sumber resmi dan mengajak anggota lain menghapus pesan. Tindakan sederhana ini mencegah kerugian bagi klinik dan menghindarkan anggota grup dari risiko hukum.

Jika Anda terlanjur membagikan kabar yang ternyata keliru

  • Hapus atau koreksi unggahan secepatnya.
  • Sampaikan klarifikasi secara terbuka dan singkat, tanpa menyalahkan pihak lain.
  • Simpan bukti bahwa Anda mengoreksi, termasuk waktu dan isi koreksi.
  • Bila ada pihak yang dirugikan, pertimbangkan menyampaikan permintaan maaf yang jelas.
  • Hindari menghapus bukti percakapan dalam proses hukum yang sudah berjalan.

Jika Anda dilaporkan atau dipanggil polisi

  1. Jangan panik dan jangan menghapus seluruh bukti.
  2. Minta salinan surat panggilan dan pastikan jenis panggilannya (saksi atau tersangka).
  3. Hadiri panggilan sesuai jadwal. Ketidakhadiran tanpa alasan memperburuk posisi.
  4. Mintalah didampingi advokat sejak pemeriksaan pertama.
  5. Jangan menandatangani berita acara sebelum dibaca seluruhnya.
  6. Kumpulkan bukti bahwa unggahan Anda berdasar, misalnya sumber, tangkapan layar asal pesan, dan bukti niat baik.

Sebagian perkara ITE dapat diselesaikan lewat keadilan restoratif (penyelesaian dengan pemulihan dan perdamaian, bukan penghukuman), terutama untuk delik aduan (perkara yang baru diproses bila korban melapor). Tetapi hasilnya tidak pasti dan bergantung kasus.

Peran KUHP baru dan hubungan dengan UU ITE

Sejak KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku pada 2 Januari 2026, sejumlah perbuatan yang dulu tersebar di berbagai undang-undang kini ditata kembali, termasuk yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong dan penghinaan. Akibatnya, aparat dan pengadilan mungkin merujuk ke KUHP baru, UU ITE, atau keduanya. Sebagai pembaca awam, Anda tidak perlu menghafal nomor pasal. Yang perlu dipahami adalah pola umumnya: unsur kesengajaan, unsur kebohongan, dan unsur akibat tetap menjadi pusat penilaian. Bila Anda menghadapi laporan, tanyakan kepada advokat pasal mana yang disangkakan dan apakah rumusannya sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hoaks dalam konteks tertentu

Beberapa konteks mengandung risiko tambahan.

  • Kesehatan. Kabar bohong tentang obat atau wabah dapat merugikan orang secara langsung. Sumber yang layak adalah kementerian kesehatan dan tenaga medis.
  • Pemilu dan politik. Penyebaran informasi bohong pada masa kampanye diatur juga dalam undang-undang pemilu, dengan mekanisme penanganan tersendiri.
  • Bisnis. Kabar bohong tentang produk pesaing dapat menimbulkan gugatan dan dugaan persaingan usaha tidak sehat.
  • Bencana. Kabar palsu soal korban atau bantuan dapat menimbulkan kepanikan dan penipuan donasi.
  • Penipuan. Hoaks berhadiah dan lowongan palsu sering dipakai untuk mengumpulkan data atau uang.

Hak mengajukan keberatan atas konten yang merugikan Anda

Jika Anda justru korban hoaks, ada beberapa langkah. Dokumentasikan konten dengan tangkapan layar yang memuat tanggal dan alamat akun. Laporkan ke platform agar konten ditinjau dan diturunkan. Sampaikan klarifikasi resmi di kanal Anda sendiri. Kirim somasi (teguran resmi tertulis) bila pelakunya dikenal. Bila kerugian besar atau ada ancaman, pertimbangkan laporan ke kepolisian. Untuk permintaan penurunan konten, tersedia kanal pengaduan di kementerian yang membidangi komunikasi dan digital. Periksa kanal resmi terbaru.

Admin grup, penyebar pertama, dan pihak yang meneruskan

Tanggung jawab tidak selalu sama untuk setiap orang. Penyebar pertama yang membuat atau merekayasa kabar bohong umumnya berada pada posisi paling berisiko. Orang yang meneruskan dinilai dari pengetahuan dan niatnya: apakah ia tahu atau patut menduga kabar itu bohong, dan apakah ia menambahkan komentar yang memperkuat. Admin grup tidak otomatis bertanggung jawab atas seluruh isi grup, tetapi admin yang membiarkan konten jelas bermasalah setelah diingatkan dapat dipersoalkan secara etis maupun hukum. Sebagai kebiasaan baik, admin sebaiknya menetapkan aturan grup, mengingatkan anggota, dan menghapus unggahan yang jelas keliru.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Meneruskan pesan berantai tanpa membaca isinya.
  • Mengira pesan di grup tertutup pasti aman. Tangkapan layar bisa dilaporkan.
  • Menganggap "saya hanya membagikan" berarti tidak bertanggung jawab.
  • Menghapus unggahan dan percakapan setelah dilaporkan.
  • Menyampaikan kritik dengan tuduhan pribadi dan kata kasar.
  • Menuduh pihak tertentu melakukan kejahatan tanpa bukti.
Peringatan

Meneruskan kabar bohong yang Anda ketahui keliru dan menimbulkan kegaduhan dapat berisiko pidana. Dalam proses hukum, "saya hanya meneruskan" tidak otomatis menjadi pembelaan. Periksa dulu sebelum membagikan.

Tips

Biasakan satu kebiasaan sebelum menekan tombol kirim: apakah saya bisa menyebutkan sumber resmi kabar ini? Jika tidak, tahan. Bila ingin mengkritik, sebutkan fakta, bukan tuduhan pribadi, dan arahkan kritik pada kebijakan atau layanan.

Ringkasan

Tidak semua informasi keliru adalah pidana. Menurut UU ITE terbaru (UU 1/2024), ketentuan kabar bohong yang paling sering dikaitkan dengan hoaks (Pasal 28 ayat 3) mensyaratkan kesengajaan dan akibat kerusuhan, sementara kritik untuk kepentingan umum mendapat ruang. Tetap saja, periksa sumber sebelum berbagi, koreksi cepat bila keliru, dan jangan menghapus bukti bila dilaporkan. Jika dipanggil aparat, hadiri panggilan dan minta pendampingan advokat. Aturan KUHP baru dan penafsirannya terus berkembang, jadi periksa ketentuan terbaru.

📌 Catatan

Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

Dasar hukum

  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE.
  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
  • UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026.

Baca juga

Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.

Konsultasi via WA