Undang-UndangBerlaku

UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Ringkasan

Undang-undang ini menyesuaikan ketentuan pidana di berbagai undang-undang dan peraturan daerah supaya sejalan dengan Buku Kesatu KUHP. Penyesuaian dilakukan sebelum KUHP berlaku pada 2 Januari 2026 agar penegakan hukum seragam dan tidak terjadi tumpang tindih aturan pidana.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
2026
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 2 Januari 2026
Diundangkan
2 Januari 2026
Mulai berlaku
2 Januari 2026
Sumber
LN 2026 (1), TLN (7153) : 51 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 7

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp