UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan ini sudah tidak berlaku
Dicabut dengan UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban; UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (mencabut Pasal 37, 38, 39, dan 41 UU 13/2006 sebagaimana diubah UU 31/2014).
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur perlindungan bagi saksi dan korban dalam perkara pidana, karena keterangan mereka adalah alat bukti yang sah dan sering terancam. Aturan ini juga mengatur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut BPK, statusnya Tidak Berlaku karena dicabut dengan UU Nomor 3 Tahun 2026.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 1
Dicabut oleh 2
- Dicabut dengan UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban
- Dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (mencabut Pasal 37, 38, 39, dan 41 UU 13/2006 sebagaimana diubah UU 31/2014) ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 5
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.