UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sebagian ketentuan sudah dicabut
Peraturan ini masih berlaku, tetapi sebagian pasalnya telah dicabut atau diganti. Lihat: UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 2 UU No. 21/2007). Periksa ketentuan yang Anda rujuk pada teks resmi terbaru.
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur ancaman pidana bagi pelaku perdagangan orang dan tindak pidana yang terkait. Masyarakat boleh berperan mencegah dan menangani korban, misalnya dengan memberi informasi atau melapor ke aparat.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Dicabut oleh 1
- Dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 2 UU No. 21/2007) ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.