Undang-UndangBerlaku (dicabut sebagian)

UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sebagian ketentuan sudah dicabut

Peraturan ini masih berlaku, tetapi sebagian pasalnya telah dicabut atau diganti. Lihat: UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 2 UU No. 21/2007). Periksa ketentuan yang Anda rujuk pada teks resmi terbaru.

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur ancaman pidana bagi pelaku perdagangan orang dan tindak pidana yang terkait. Masyarakat boleh berperan mencegah dan menangani korban, misalnya dengan memberi informasi atau melapor ke aparat.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
21
Tahun
2007
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 19 April 2007
Diundangkan
19 April 2007
Mulai berlaku
19 April 2007
Sumber
LN.2007/No.58, TLN No.4720
Bidang
Hak Asasi Manusia

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp