UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Ringkasan
UU ini mengatur perlindungan anak sebagai bagian dari hak asasi manusia, agar setiap anak bisa tumbuh optimal tanpa diskriminasi. Isinya mencakup hak dan kewajiban anak, kuasa asuh, perwalian, pengangkatan anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan ketentuan pidana. UU ini sudah diubah oleh UU No. 35 Tahun 2014, dan sebagian pasal pidananya dicabut oleh KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 1
Dicabut oleh 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 14
- Anak Berhadapan dengan Hukum: Batas Umur, Diversi, Hak Anak, dan Proses Menurut UU SPPA
- Anak Dibawa Pergi oleh Orang Tuanya Sendiri: Langkah Perdata dan Pidana
- Dispensasi Kawin: Syarat Usia Pernikahan dan Proses di Pengadilan
- Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Siapa yang Berhak dan Bagaimana Diputuskan
- Hak Bertemu Anak bagi Orang Tua yang Tidak Mengasuh dan Pengasuhan Bersama
- Hak asuh: pertanyaan yang diajukan, bukan tebakan pemenang
- Nafkah anak: yang dicatat sebelum angka dibicarakan
- Nafkah Anak Tidak Dibayar Setelah Cerai: Cara Menagih Secara Hukum
- Pencabulan dan Perlindungan Anak: Aturan Pidana, Cara Melapor, dan Pendampingan Korban
- Pengangkatan Anak: Prosedur Hukum dan Hak Anak Angkat
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.