Undang-UndangBerlaku

UU 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Ringkasan

UU ini mengubah UU Perlindungan Anak tahun 2002 dengan memperberat hukuman penjara dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak agar ada efek jera. UU ini juga mendorong pemulihan fisik, psikis, dan sosial bagi anak yang menjadi korban maupun pelaku, supaya mereka tidak mengulangi atau menjadi pelaku kejahatan serupa.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
35
Tahun
2014
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 17 Oktober 2014
Diundangkan
17 Oktober 2014
Mulai berlaku
17 Oktober 2014
Sumber
LN.2014/No. 297, TLN No. 5606, LL SETNEG: 48 HLM
Bidang
HAK ASASI MANUSIA, KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 14

Tampilkan 4 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp