Peraturan PemerintahBerlaku

PP 44/2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak

Ringkasan

Peraturan ini mengatur pelaksanaan pengasuhan anak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
44
Tahun
2017
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 16 Oktober 2017
Diundangkan
17 Oktober 2017
Mulai berlaku
17 Oktober 2017
Sumber
LN. 2017 No. 220, TLN No. 6132
Bidang
Kependudukan dan Perkawinan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp