Undang-UndangBerlaku

UU 16/2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Ringkasan

Undang-undang ini mengubah UU Perkawinan dengan menaikkan batas minimal usia kawin perempuan menjadi 19 tahun, sama dengan laki-laki. Tujuannya agar calon pasangan lebih matang secara fisik dan mental serta melindungi hak anak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
16
Tahun
2019
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 14 Oktober 2019
Diundangkan
15 Oktober 2019
Mulai berlaku
15 Oktober 2019
Sumber
LN.2019/NO.186, TLN NO.6401, JDIH.SETNEG.GO.ID: 4 HLM.
Bidang
Kependudukan dan Perkawinan, Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mengubah 1

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 6

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp