Undang-UndangBerlaku
UU 1/1974 tentang Perkawinan
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Ringkasan
Undang-undang ini adalah aturan pokok tentang perkawinan di Indonesia dan berlaku sejak 2 Januari 1974. Aturan perkawinan lama dari masa kolonial tidak berlaku lagi sejauh hal yang sama sudah diatur di UU ini. UU ini kemudian diubah oleh UU No. 16 Tahun 2019.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 1
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 3
- Uji materi Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 (frasa "usia 16 (enam belas) tahun" dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional; pembentuk UU diperintahkan mengubah dalam 3 tahun)
- Uji materi Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Pasal 29 ayat (1), (3), dan (4) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
- Uji materi (disebut di CATATAN) Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 52
- Ahli Waris Golongan I sampai IV Menurut KUH Perdata dan Bagiannya
- Alasan Cerai Menurut Hukum Indonesia: Apa Saja yang Diakui Pengadilan
- Anak Dibawa Pergi oleh Orang Tuanya Sendiri: Langkah Perdata dan Pidana
- Anak Sah dan Anak yang Lahir Sebelum Orang Tuanya Menikah: Status dan Akta Lahir
- Dispensasi Kawin: Syarat Usia Pernikahan dan Proses di Pengadilan
- Gugatan Cerai Bila Suami atau Istri Menghilang Tanpa Kabar
- Hak Anak Luar Kawin: Status Hukum dan Hubungan dengan Ayah
- Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Siapa yang Berhak dan Bagaimana Diputuskan
- Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut UU Perkawinan dan KHI
- Hak Istri Nikah Siri Setelah Suami Meninggal: Isbat Nikah, Waris, dan Bukti
Tampilkan 42 artikel lainnya
- Hak Bertemu Anak bagi Orang Tua yang Tidak Mengasuh dan Pengasuhan Bersama
- Hibah yang Dapat Ditarik Kembali: Aturan KUH Perdata dan KHI
- Isbat Nikah: Cara Mengesahkan Pernikahan yang Belum Tercatat
- Jaminan Pribadi dan Jaminan Perusahaan: Risiko Menjadi Penjamin Utang
- Akta cerai dan perubahan data kependudukan
- Cerai gugat dan cerai talak: bedanya di pengadilan agama
- Dokumen yang disiapkan sebelum gugatan cerai didaftarkan
- Hak asuh: pertanyaan yang diajukan, bukan tebakan pemenang
- Harta bersama dan harta bawaan tidak dicampur dalam satu daftar
- Mediasi perkara keluarga: apa yang terjadi di ruang itu
- Nafkah anak: yang dicatat sebelum angka dibicarakan
- Perjanjian perkawinan: yang dibaca sebelum ditandatangani
- Kewajiban Anak Menafkahi Orang Tua Lansia Menurut Hukum
- Lamaran atau Pertunangan Batal: Nasib Seserahan dan Hadiah
- Legitieme Portie: Bagian Mutlak Ahli Waris yang Tidak Bisa Dihilangkan Wasiat
- Menolak Warisan dan Utang Pewaris: Pilihan Ahli Waris Menurut KUH Perdata dan KHI
- Nafkah Anak Tidak Dibayar Setelah Cerai: Cara Menagih Secara Hukum
- Nafkah Iddah dan Mutah Setelah Cerai: Hak Istri yang Sering Terlewat
- Nikah Beda Agama di Indonesia: Sikap Hukum dan Masalah Pencatatannya
- Pembagian Harta Bersama Setelah Cerai: Aturan, Inventarisasi, dan Gugatannya
- Pembagian Waris Islam: Bagian Anak Laki-laki, Perempuan, Istri, Suami, dan Orang Tua
- Pencatatan Perkawinan di KUA dan Dukcapil: Dokumen, Prosedur, dan Akibat Jika Tidak Tercatat
- Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan: Siapa yang Boleh dan Bagaimana Caranya
- Penelantaran Rumah Tangga dan Kekerasan Psikis dalam KDRT: Bukti dan Cara Melapor
- Pengadilan Mana untuk Gugatan Cerai: Agama atau Negeri, dan Wilayahnya
- Perceraian bagi PNS: Izin Atasan, Alasan, dan Pembagian Gaji
- Perkawinan Campuran WNI dan WNA: Syarat, Harta, Kewarganegaraan Anak
- Pernikahan WNI di Luar Negeri: Cara Melapor dan Mencatatkannya di Indonesia
- Perselingkuhan dan Akibat Hukumnya: Cerai, Pidana, Anak, dan Harta
- Perwalian Anak: Siapa yang Bisa Jadi Wali dan Bagaimana Penetapannya
- Pindah Kota Membawa Anak Setelah Cerai: Izin dan Batas Hukumnya
- Poligami: Syarat, Alasan, dan Izin Pengadilan Menurut UU Perkawinan
- Prosedur Gugatan Cerai di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
- Rumah dan Usaha Atas Nama Satu Pihak: Tetap Harta Bersama?
- Taklik Talak dan Suami yang Tidak Menafkahi: Cara Menggugat di Pengadilan Agama
- Talak di Luar Pengadilan: Sah atau Tidak dan Cara Mengesahkannya
- Talak, Rujuk, dan Masa Iddah: Penjelasan Menurut KHI dan Tata Cara di Pengadilan Agama
- Tes DNA dan Pembuktian Asal-Usul Anak di Pengadilan
- Utang Suami atau Istri: Siapa yang Menanggung dan Harta Mana yang Bisa Disita
- Wali Nikah dan Wali Hakim: Siapa yang Berhak dan Kapan Beralih
- Waris Anak di Luar Kawin: Pengakuan, Putusan MK, dan Perbedaan KUH Perdata dan KHI
- Warisan dalam Perkawinan Campuran: WNA, Tanah, Wasiat, dan Hukum yang Berlaku
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.