Undang-UndangBerlaku
UU 3/2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Ringkasan
Undang-undang ini mengubah UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga rincian isi perubahannya perlu dilihat langsung pada naskah PDF.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mengubah 1
- UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 19
- Ahli Waris yang Kehilangan Hak: Tidak Patut Menerima Warisan Menurut KUH Perdata dan KHI
- Bentuk-Bentuk Wasiat Menurut KUH Perdata dan Wasiat Menurut KHI
- Isbat Nikah: Cara Mengesahkan Pernikahan yang Belum Tercatat
- Cerai gugat dan cerai talak: bedanya di pengadilan agama
- Dokumen yang disiapkan sebelum gugatan cerai didaftarkan
- Pembagian Harta Bersama Setelah Cerai: Aturan, Inventarisasi, dan Gugatannya
- Pembagian Waris Islam: Bagian Anak Laki-laki, Perempuan, Istri, Suami, dan Orang Tua
- Pengadilan Mana untuk Gugatan Cerai: Agama atau Negeri, dan Wilayahnya
- Pengangkatan Anak: Prosedur Hukum dan Hak Anak Angkat
- Prosedur Gugatan Cerai di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Tampilkan 9 artikel lainnya
- Sengketa Waris: Cara Menggugat ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri
- Talak, Rujuk, dan Masa Iddah: Penjelasan Menurut KHI dan Tata Cara di Pengadilan Agama
- Waris Adat dan Pilihan Hukum: Cara Menentukan Hukum Waris yang Dipakai
- Waris Beda Agama: Aturan KHI, Wasiat Wajibah, dan Pengadilan yang Berwenang
- Waris Tanpa Wasiat Menurut KHI: Siapa Dapat Apa
- Faraid: bagian dihitung setelah harta dan ahli warisnya jelas
- Siapa ahli waris dicatat dulu, baru harta dibagi
- Surat keterangan waris: fungsi administratif, bukan putusan sengketa
- Wasiat Wajibah untuk Anak Angkat dan Orang Tua Angkat
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.