⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaUU 3/2006Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Mengubah (2)
Dasar hukum (konsiderans) (3)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (3)
- UU 50/2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- PP 11/2008 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
- PP 10/2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
Merujuk (3)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.