⬆ Dasar hukum (0)
tidak adaUU 35/1999Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakimanberlaku, sudah diubah
Mengubah / mencabut ➡ (1)
UU 14/1970Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Diubah dengan (2)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (3)
Dirujuk oleh (3)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.