Undang-UndangBerlaku

UU 18/2003 tentang Advokat

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur profesi advokat, mulai dari pengangkatan, sumpah, hak dan kewajiban, honorarium, bantuan hukum cuma-cuma, kode etik, sampai organisasi advokat. Orang yang berpura-pura menjadi advokat dapat dipidana. Halaman BPK juga mencatat sejumlah putusan uji materi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
18
Tahun
2003
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 5 April 2003
Diundangkan
5 April 2003
Mulai berlaku
5 April 2003
Sumber
LN.2003/NO.49, TLN NO.4288, LL SETNEG: 16 HLM
Bidang
Jabatan / Profesi / Keahlian / Sertifikasi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp