Undang-UndangBerlaku
UU 18/2003 tentang Advokat
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur profesi advokat, mulai dari pengangkatan, sumpah, hak dan kewajiban, honorarium, bantuan hukum cuma-cuma, kode etik, sampai organisasi advokat. Orang yang berpura-pura menjadi advokat dapat dipidana. Halaman BPK juga mencatat sejumlah putusan uji materi.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 5
- Uji materi Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026
- Uji materi Putusan Nomor 183/PUU-XXII/2024
- Uji materi Putusan Nomor 150/PUU-XXII/2024
- Uji materi Putusan Nomor 95/PUU-XIV/2016
- Uji materi Putusan Nomor 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 4
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.