Undang-UndangBerlaku

UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur peradilan tata usaha negara. Halaman BPK tidak memuat abstrak, jadi ringkasan hanya berdasarkan judul dan relasi. Undang-undang ini telah diubah dua kali (UU 9/2004 dan UU 51/2009) dan pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (Putusan 17/PUU-IX/2011).

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
5
Tahun
1986
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 29 Desember 1986
Diundangkan
29 Desember 1986
Mulai berlaku
29 Desember 1986
Sumber
LN. 1986/No.77, TLN No.3344, LL SETNEG: 36 HLM
Bidang
Hukum Acara dan Peradilan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp