UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Peraturan ini sudah tidak berlaku
Dicabut dengan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ringkasan
Ini adalah KUHAP lama, yaitu aturan tentang tata cara proses perkara pidana, yang berlaku sejak 31 Desember 1981. Menurut database BPK, UU ini kini berstatus tidak berlaku karena dicabut oleh UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sejumlah pasalnya pernah diuji oleh Mahkamah Konstitusi.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Dicabut oleh 1
- Dicabut dengan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ada di InfoHukum
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 11
Tampilkan 11 peraturan
- Uji materi Putusan MK 231/PUU-XXIII/2025
- Uji materi Putusan MK 103/PUU-XIV/2016
- Uji materi Putusan MK 33/PUU-XIV/2016
- Uji materi Putusan MK 130/PUU-XIII/2015
- Uji materi Putusan MK 102/PUU-XIII/2015
- Uji materi Putusan MK 21/PUU-XII/2014
- Uji materi Putusan MK 34/PUU-XI/2013
- Uji materi Putusan MK 3/PUU-XI/2013
- Uji materi Putusan MK 65/PUU-IX/2011
- Uji materi Putusan MK 65/PUU-VIII/2010
- Uji materi (disebut di CATATAN) Putusan MK 17/PUU-IX/2011
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 19
- Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi: Perbedaan dan Wewenang Presiden
- Hak Tersangka Saat Penangkapan dan Pemeriksaan
- Laporan ke Polisi Ditolak atau Dihentikan: Apa yang Dapat Dilakukan
- Laporan Palsu dan Fitnah: Risiko Melaporkan Tanpa Dasar dan Cara Menghadapinya
- Laporan Polisi dan SP2HP: Cara Melapor, Hak Pelapor, dan Memantau Perkembangan Perkara
- Bukti Permulaan Tindak Pidana Pajak: Apa Artinya bagi Wajib Pajak
- Pencurian dan Pemberatannya: Pencurian Biasa, Ringan, dengan Pemberatan, dan dengan Kekerasan
- Penganiayaan dan Kekerasan dalam Pacaran: Jerat Hukum, Visum, Laporan, dan Perlindungan Korban
- Pidana Denda dan Subsider: Cara Membayar, Pengganti Kurungan, dan Eksekusi oleh Jaksa
- Berita acara pemeriksaan yang belum dibaca jangan ditandatangani
Tampilkan 9 artikel lainnya
- Barang bukti dan berkas yang tidak diubah
- Didampingi penasihat hukum: untuk apa di ruang pemeriksaan
- Pelapor, saksi, dan tersangka bukan sebutan yang sama
- Jika ada penahanan: yang dihubungi keluarga
- Perkara pidana dan perdata: kerugian uang tidak otomatis satu pintu
- Upaya hukum pidana dihitung dari putusan, bukan dari kabar grup
- Remisi dan Pembebasan Bersyarat: Hak Narapidana, Syarat Umum, dan Cara Mengusulkannya
- Surat Panggilan Polisi: Syarat Sah, Hak Terperiksa, dan Akibat Tidak Hadir
- Tabrak Lari: Kewajiban Pengemudi, Ancaman Pidana UU LLAJ, dan Hak Korban
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.