Undang-UndangTidak Berlaku

UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Peraturan ini sudah tidak berlaku

Dicabut dengan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ringkasan

Ini adalah KUHAP lama, yaitu aturan tentang tata cara proses perkara pidana, yang berlaku sejak 31 Desember 1981. Menurut database BPK, UU ini kini berstatus tidak berlaku karena dicabut oleh UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sejumlah pasalnya pernah diuji oleh Mahkamah Konstitusi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
8
Tahun
1981
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 31 Desember 1981
Diundangkan
31 Desember 1981
Mulai berlaku
31 Desember 1981
Sumber
LN. 1981/ No.76, TLN. No.3209, LL SETNEG : 68 HLM
Bidang
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Dicabut oleh 1

Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 11

Tampilkan 11 peraturan

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 19

Tampilkan 9 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp