UU 31/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan ini sudah tidak berlaku
Dicabut dengan UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban; UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 37, 38, 39, dan 41 UU No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014).
Ringkasan
Undang-undang ini mengubah UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perubahannya menguatkan kelembagaan dan kewenangan LPSK serta memperluas subjek dan layanan perlindungan bagi korban. Menurut BPK, statusnya kini Tidak Berlaku karena dicabut dengan UU No. 3 Tahun 2026.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mengubah 1
- UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ada di InfoHukum
Dicabut oleh 2
- Dicabut dengan UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban
- Dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 37, 38, 39, dan 41 UU No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014) ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 6
- Kekerasan dalam rumah tangga: laporan dan gugatan itu dua jalur
- Laporan Polisi dan SP2HP: Cara Melapor, Hak Pelapor, dan Memantau Perkembangan Perkara
- Penganiayaan dan Kekerasan dalam Pacaran: Jerat Hukum, Visum, Laporan, dan Perlindungan Korban
- Perlindungan Saksi dan Korban: Peran LPSK dan Haknya
- Pelapor, saksi, dan tersangka bukan sebutan yang sama
- Kekerasan Seksual: Hak Korban Menurut UU TPKS
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.