Undang-UndangTidak Berlaku

UU 31/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan ini sudah tidak berlaku

Dicabut dengan UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban; UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 37, 38, 39, dan 41 UU No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014).

Ringkasan

Undang-undang ini mengubah UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perubahannya menguatkan kelembagaan dan kewenangan LPSK serta memperluas subjek dan layanan perlindungan bagi korban. Menurut BPK, statusnya kini Tidak Berlaku karena dicabut dengan UU No. 3 Tahun 2026.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
31
Tahun
2014
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 17 Oktober 2014
Diundangkan
17 Oktober 2014
Mulai berlaku
17 Oktober 2014
Sumber
LN.2014/No. 293, TLN No. 5602, LL SETNEG: 25 HLM
Bidang
Hak Asasi Manusia, Hukum Acara dan Peradilan, Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang, Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 6

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp