Hukum Pidana 📅 11 Oktober 2026 ⏱ 6 menit baca ✏️ Tim Redaksi InfoHukum

Laporan Polisi dan SP2HP: Cara Melapor, Hak Pelapor, dan Memantau Perkembangan Perkara

Menjadi korban atau saksi suatu peristiwa pidana sering membuat orang bingung harus mulai dari mana. Artikel ini menjelaskan cara membuat laporan polisi, arti SP2HP, apa yang menjadi hak pelapor, dan langkah yang bisa ditempuh bila laporan tidak berjalan.

ALUR SINGKATDari laporan polisi sampai perkembangan perkara1Siapkan kronologi danbukti2Datang ke SPKT danbuat laporan3Terima surat tandaterima laporan4Penyelidikan danpenyidikan berjalan5Pantau lewat SP2HP,tanya penyidik
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Apa itu laporan polisi

Laporan adalah pemberitahuan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang tentang telah, sedang, atau diduga akan terjadi peristiwa pidana. Hukum acara pidana lama (KUHAP, UU Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik (Pasal 108 KUHAP). KUHAP lama itu sudah digantikan oleh hukum acara pidana baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Hak untuk melapor tetap diakui, tetapi nomor pasal dan tata caranya dapat berbeda, sehingga periksa ketentuan terbaru.

Penting dibedakan antara laporan dan pengaduan. Laporan dapat disampaikan oleh siapa saja yang mengetahui peristiwa pidana. Pengaduan adalah permintaan korban agar pelaku dituntut, dan diperlukan untuk delik aduan, yaitu tindak pidana yang baru diproses bila korban mengadu. Pada delik aduan, korban juga umumnya dapat mencabut pengaduan dalam batas waktu tertentu menurut hukum. Pembedaan peran pelapor, saksi, dan tersangka dijelaskan juga pada artikel pelapor, saksi, dan tersangka.

Tempat dan jenis laporan

Laporan umumnya diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor polisi sesuai tempat kejadian, baik di tingkat Polsek, Polres, maupun Polda. Bila Anda tidak yakin lokasinya, pihak SPKT dapat membantu mengarahkan. Pada praktiknya dikenal dua bentuk:

  • Laporan polisi model A: dibuat oleh anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan sendiri peristiwa pidana.
  • Laporan polisi model B: dibuat oleh anggota masyarakat yang melapor. Inilah yang biasanya dialami warga.

Selain datang langsung, beberapa layanan kepolisian menyediakan pelaporan daring untuk jenis peristiwa tertentu. Namun laporan daring tetap perlu ditindaklanjuti dengan kehadiran untuk pemeriksaan. Karena kebijakan layanan dapat berubah, tanyakan kanal resmi terbaru kepolisian setempat.

Buku catatan terbuka dengan pulpen untuk mencatat kronologi laporan
Foto oleh engin akyurt di Unsplash

Persiapan sebelum melapor

Persiapan yang baik mempercepat petugas memahami peristiwa. Siapkan:

  1. Identitas diri (KTP) dan identitas terlapor bila diketahui.
  2. Kronologi tertulis yang singkat dan berurutan: kapan, di mana, apa yang terjadi, siapa yang terlibat, dan apa kerugian.
  3. Bukti awal: foto, video, tangkapan layar percakapan, bukti transfer, kuitansi, perjanjian, atau surat lain.
  4. Nama dan kontak saksi yang mengetahui peristiwa.
  5. Visum atau surat keterangan medis bila ada luka.
  6. Surat kuasa bila diwakilkan, dengan syarat tertentu.

Bukti elektronik sebaiknya disimpan dalam bentuk asli dan salinan. Untuk bukti yang mudah hilang seperti percakapan atau unggahan media sosial, ambil tangkapan layar yang memperlihatkan tanggal, waktu, dan nama akun, serta simpan tautan asli.

Saat di SPKT

Petugas akan menanyakan peristiwa Anda, mengarahkan unit yang berwenang, dan mencatatnya. Hal yang perlu diperhatikan:

  • Sampaikan fakta apa adanya; jangan menambah-nambah.
  • Baca isi laporan sebelum menandatangani. Minta perbaikan bila ada yang keliru.
  • Pastikan Anda menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) atau tanda bukti lapor yang memuat nomor laporan, tanggal, dan nama petugas.
  • Catat nama penyidik atau penyidik pembantu yang menangani, serta nomor kontak resmi unitnya.

Pada prinsipnya, polisi tidak boleh menolak laporan masyarakat. Bila petugas menolak dengan alasan "bukan pidana" atau "itu perdata", mintalah penjelasan tertulis atau sampaikan bahwa Anda berhak mengajukan laporan agar dinilai dalam proses. Perbedaan perkara pidana dan perdata dijelaskan pada perkara pidana dan perdata.

Apa itu SP2HP

SP2HP adalah surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan yang diberikan penyidik kepada pelapor. Maknanya: Anda berhak tahu sejauh mana laporan ditangani. Dalam peraturan internal kepolisian tentang manajemen penyidikan, pelapor berhak menerima informasi perkembangan secara berkala. Isi SP2HP biasanya mencakup tindakan yang sudah dilakukan (misalnya pemeriksaan saksi, permintaan visum, atau gelar perkara), tindakan berikutnya, dan keterangan apakah perkara masih dalam penyelidikan atau sudah meningkat ke penyidikan.

Sering terjadi salah paham: SP2HP bukan putusan atau tanda perkara pasti selesai. Surat ini hanya laporan perkembangan. Frekuensi pemberiannya mengikuti kebijakan internal; bila tidak pernah diterima, Anda dapat memintanya secara tertulis.

Dari laporan ke penyidikan

Setelah laporan masuk, penyelidik menilai apakah peristiwa itu diduga tindak pidana. Tahapan umumnya:

  1. Penyelidikan: mencari dan mengumpulkan keterangan untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana.
  2. Gelar perkara: pembahasan bersama untuk menentukan apakah ditingkatkan ke penyidikan.
  3. Penyidikan: mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
  4. Penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
  5. Pemberkasan dan pelimpahan ke jaksa penuntut umum.
  6. Penuntutan dan persidangan.

Lamanya sangat bervariasi, bergantung pada kerumitan dan bukti. Hukum tidak menjanjikan waktu tertentu bagi seluruh perkara, namun pelapor berhak menanyakan perkembangan. Untuk tahap sidang, lihat panduan sidang pidana KUHAP baru.

Contoh: Ibu G kehilangan sepeda motor yang dipakai oleh kenalannya dan tidak dikembalikan. Ia membuat laporan dengan melampirkan fotokopi STNK, tangkapan layar percakapan yang menunjukkan penerimaan motor, dan nama dua saksi. Setelah sebulan tanpa kabar, ia menanyakan secara tertulis kepada penyidik dan meminta SP2HP. Ia kemudian menerima surat yang menyatakan penyidik telah memeriksa dua saksi dan menjadwalkan pemeriksaan terlapor. Dengan informasi itu, Ibu G tahu perkaranya berjalan dan dapat memantau selanjutnya.

Hak pelapor dan korban

Hak yang umumnya diakui bagi pelapor atau korban antara lain:

  • mendapat tanda terima laporan;
  • mendapat informasi perkembangan perkara (SP2HP);
  • diperlakukan sopan tanpa diskriminasi dan tanpa dipungut biaya;
  • didampingi penasihat hukum atau pendamping saat diperiksa;
  • mendapat perlindungan bila terancam, termasuk melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) (lihat perlindungan saksi dan LPSK);
  • mengetahui bila perkara dihentikan dan alasannya;
  • mengajukan praperadilan (pemeriksaan di pengadilan atas sah tidaknya tindakan penegak hukum) atas penghentian penyidikan atau penuntutan yang tidak sah (lihat praperadilan).

Pelayanan laporan polisi tidak dipungut biaya. Jika ada permintaan uang untuk "mempercepat" atau "mengurus" laporan, jangan diberikan dan laporkan ke pengawas internal.

Jika laporan berjalan lambat atau ditolak

  1. Tanyakan secara tertulis kepada penyidik dan minta SP2HP terbaru.
  2. Ajukan permohonan gelar perkara khusus (pembahasan ulang perkara bersama pihak terkait) kepada atasan penyidik bila ada alasan, misalnya bukti baru.
  3. Sampaikan pengaduan ke pengawas internal kepolisian (misalnya Inspektorat Pengawasan Daerah atau Itwasda, Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam, atau unit pengawas di Polres/Polda).
  4. Sampaikan pengaduan ke lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atau Ombudsman bila pelayanan dinilai buruk atau tidak patut.
  5. Pertimbangkan pendampingan advokat untuk menyusun surat resmi dan memantau proses.

Perlu dipahami, tidak semua laporan berujung pada penyidikan. Jika buktinya tidak cukup atau peristiwa bukan tindak pidana, perkara bisa dihentikan. Karena itu, kualitas bukti sangat menentukan.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Melapor tanpa bukti sama sekali dan hanya mengandalkan cerita.
  • Mencampur masalah perdata (utang, wanprestasi) dengan pidana tanpa dasar unsur pidana.
  • Tidak menyimpan nomor laporan dan nama penyidik.
  • Menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa membaca (lihat BAP yang belum dibaca).
  • Menyebarkan identitas terlapor di media sosial sebelum perkara jelas, yang berpotensi menimbulkan laporan balik.
  • Mencabut laporan karena tekanan, padahal perkara bukan delik aduan, sehingga proses bisa tetap berjalan.
Peringatan

Melaporkan peristiwa yang Anda tahu tidak benar dapat membuat Anda sendiri dilaporkan atas dugaan laporan palsu atau fitnah. Pastikan fakta yang Anda sampaikan jujur dan didukung bukti.

Tips

Setelah melapor, buat satu berkas berisi salinan laporan, nomor laporan, nama dan kontak penyidik, serta semua SP2HP. Catat tanggal setiap kali Anda menghubungi penyidik. Catatan ini menjadi dasar saat mengadu atau meminta gelar perkara.

Laporan atas nama korban yang tidak bisa datang

Bila korban sakit, berada di luar kota, atau masih anak-anak, laporan dapat dibantu keluarga atau pendamping. Untuk korban anak dan korban kekerasan seksual, tersedia layanan pendampingan dari lembaga pemerintah daerah di bidang perlindungan perempuan dan anak. Untuk delik aduan, pengaduan sebaiknya dibuat oleh korban sendiri atau pihak yang diberi kuasa khusus, karena syarat pengaduan bersifat ketat. Bertanyalah kepada petugas SPKT mengenai syarat surat kuasa dan dokumen pendukung yang diterima di kantor tersebut.

Dua laporan untuk satu peristiwa

Satu peristiwa kadang dapat menimbulkan dua jalur: pidana dan perdata. Misalnya penipuan yang juga merugikan secara perdata. Korban boleh menempuh keduanya, tetapi perlu strategi agar tidak saling mengganggu. Laporan pidana tidak otomatis mengembalikan uang, sedangkan gugatan perdata tidak menghukum pelaku dengan pidana. Pertimbangkan tujuan Anda: bila ingin uang kembali, jalur perdata dan perdamaian sering lebih relevan; bila ada unsur pidana kuat, laporan tetap bisa diajukan. Bicarakan pilihan ini dengan advokat.

Ringkasan

Setiap orang yang mengalami atau mengetahui peristiwa pidana berhak melapor ke polisi, dan pelayanan laporan tidak dipungut biaya. Siapkan kronologi dan bukti, pastikan menerima tanda terima laporan, dan pantau lewat SP2HP. Bila laporan lambat atau ditolak, tempuh pengaduan bertahap ke atasan, pengawas internal, dan lembaga pengawas eksternal. Tetaplah jujur dan teliti agar laporan Anda dapat berjalan.

📌 Catatan

Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

Dasar hukum

  • Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981) tentang laporan dan pengaduan, Pasal 108.
  • UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru); periksa ketentuan terbaru.
  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  • Peraturan internal Kepolisian tentang penyidikan tindak pidana dan manajemen penyidikan (periksa versi terbaru).

Baca juga

Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.

Konsultasi via WA