Praperadilan di KUHAP Baru 2026: Apa Saja yang Bisa Digugat
Praperadilan sering disebut sebagai "gugatan" terhadap tindakan aparat penegak hukum. Di KUHAP baru, ruang lingkupnya diperluas. Bukan hanya penangkapan dan penahanan, tetapi juga penggeledahan, penyitaan, penyadapan, hingga penghentian perkara. Artikel ini menjelaskan apa saja yang bisa diuji dan bagaimana hasilnya.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Nomor pasal dicocokkan dengan kajian yang tersedia; rujuk naskah resmi UU 20/2025 dan konsultasikan dengan advokat untuk perkara Anda.
Apa itu praperadilan
Praperadilan adalah mekanisme untuk menguji apakah suatu tindakan penegak hukum sudah dilakukan sesuai aturan. Dasar kewenangannya ada di Pasal 158 huruf a KUHAP baru: Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa. Upaya paksa adalah tindakan yang membatasi hak seseorang, sehingga harus punya dasar hukum yang jelas.
Upaya paksa apa saja yang bisa diuji
Pasal 89 menyebut sejumlah upaya paksa yang dapat diuji, yaitu:
- penetapan tersangka;
- penangkapan;
- penahanan;
- penggeledahan;
- penyitaan;
- penyadapan;
- pemeriksaan surat;
- pemblokiran;
- larangan keluar wilayah Indonesia bagi tersangka atau terdakwa.
Daftar ini membuat tersangka lebih mudah menguji tindakan yang sebelumnya mungkin dianggap tidak bisa dipersoalkan, misalnya penetapan tersangka atau pemblokiran rekening.
Seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi menurut dia tidak pernah ada pemeriksaan saksi atau bukti yang cukup. Ia dapat mengajukan praperadilan untuk menguji apakah penetapan itu sah.
Objek lain yang diperluas
Selain upaya paksa, KUHAP baru juga membuka praperadilan untuk beberapa hal lain:
- Penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, termasuk benda milik pihak ketiga yang tidak ikut menjadi tersangka.
- Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, yang sering disebut undue delay.
- Penangguhan atau pembantaran penahanan.
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.
- Permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi orang yang perkaranya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan.
Poin tentang penundaan perkara dan penghentian penyidikan adalah hal baru yang banyak ditanyakan. Keluarga korban maupun tersangka sama-sama bisa menggunakan jalur ini bila merasa perkara dibiarkan atau dihentikan tanpa dasar yang jelas.
Akibat jika praperadilan dikabulkan
Pasal 163 ayat (3) huruf d mengatur prinsip yang penting: barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat yang dinyatakan tidak sah tidak dapat dijadikan alat bukti. Artinya, jika tindakan awalnya cacat, bukti yang lahir darinya bisa gugur di persidangan. Ini sejalan dengan Pasal 235 tentang bukti yang tidak boleh diperoleh secara melawan hukum.
Pemeriksaan pokok perkara harus menunggu
Pasal 163 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa pemeriksaan pokok perkara tidak boleh dimulai selama praperadilan belum selesai. Ketentuan ini mencegah dua proses berjalan bersamaan dan memberi kepastian bagi pihak yang mengajukan keberatan.
Seberapa final putusannya
Menurut Pasal 164, putusan praperadilan pada prinsipnya tidak dapat dibanding. Pengecualiannya adalah putusan yang menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah. Putusan semacam itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi di daerah hukum yang bersangkutan.
Kajian yang kami rujuk tidak merinci batas waktu pengajuan maupun tata cara permohonan di KUHAP baru. Ada juga putusan Mahkamah Konstitusi lama (Nomor 102/PUU-XIII/2015) yang menyebut permohonan praperadilan gugur ketika sidang pokok perkara dimulai. Penerapannya di KUHAP baru perlu dipastikan dari naskah resmi UU 20/2025 dan dibicarakan dengan advokat.
Siapa yang bisa mengajukan
Kajian yang tersedia menyebut bahwa permohonan dapat diajukan oleh tersangka, keluarganya, atau pihak lain yang dikuasakan. Kepastian rumusan ini tetap perlu dicek ke teks resmi Pasal 158 sampai 164, karena rumusan lama bisa berbeda.
Langkah praktis
- Kumpulkan dokumen: surat penetapan, berita acara penangkapan atau penahanan, surat izin penggeledahan, dan daftar barang yang disita.
- Catat tanggal setiap tindakan, karena ini menjadi dasar menilai sah atau tidaknya.
- Konsultasikan dengan advokat untuk menilai apakah praperadilan tepat dan kapan sebaiknya diajukan.
Sumber dan dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, berlaku sejak 2 Januari 2026, khususnya Pasal 89, 158, 160 sampai 164, dan 235.
- Kajian hukum tentang objek dan perluasan praperadilan dalam KUHAP baru.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, sebagai rujukan sejarah yang perlu dicek penerapannya.
Mengalami hal serupa?
Hubungi kami lewat WhatsApp 0813-3040-8000 sebelum mengambil langkah hukum.