Perlindungan Saksi dan Korban: Peran LPSK dan Haknya
Saksi dan korban tindak pidana dapat memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Mengetahui hak ini membuat seseorang lebih berani melapor.
Siapa yang dilindungi?
Saksi, korban, dan pelapor tindak pidana tertentu dapat mengajukan perlindungan kepada LPSK. Perlindungan mencakup keamanan fisik dan psikologis serta bantuan lain sesuai ketentuan.
Hak yang bisa diperoleh
- Perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga.
- Kerahasiaan identitas dalam kondisi tertentu.
- Bantuan medis, psikologis, dan restitusi bila memenuhi syarat.
Cara mengajukan
Permohonan diajukan ke LPSK dengan menjelaskan kondisi ancaman dan keterkaitan dengan perkara. LPSK akan melakukan penilaian sebelum memutuskan perlindungan.
📌 Catatan
Perlindungan tertentu bergantung pada jenis perkara. Konsultasikan dengan penasihat hukum untuk memastikan kelayakan.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.