Hak Tersangka Saat Penangkapan dan Pemeriksaan
Setiap orang yang ditangkap atau diperiksa sebagai tersangka memiliki hak yang dilindungi hukum acara pidana. Mengetahui hak ini membantu menghindari pelanggaran di tahap awal perkara.
Hak yang umum dikenal
- Mengetahui alasan penangkapan dan dasar hukumnya.
- Didampingi penasihat hukum sejak pemeriksaan.
- Tidak disiksa atau diperlakukan secara merendahkan.
- Menghubungi keluarga atau pihak lain sesuai ketentuan.
- Meminta pemeriksaan kesehatan bila diperlukan.
Perubahan hukum acara
Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru mulai berlaku. Nomor pasal dan sebagian prosedur berbeda dari aturan lama. Karena itu, rujukan pasal dalam artikel ini perlu diperiksa ulang sebelum digunakan dalam perkara konkret.
Apa yang sebaiknya dilakukan
Tanyakan dasar penangkapan, minta surat tugas dan surat perintah yang sah, dan segera hubungi penasihat hukum. Jangan menandatangani berita acara yang isinya tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan.
Bila mengalami kekerasan saat penangkapan, catat kejadian dan segera laporkan ke lembaga pengawas yang berwenang.
- UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (sebagaimana diperbarui dengan KUHAP baru yang berlaku 2026) — peraturan.bpk.go.id
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku 2 Januari 2026) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.