Restorative Justice: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
Restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan pemulihan korban dan kesepakatan para pihak. Mekanisme ini diatur dalam peraturan kepolisian dan kejaksaan.
Apa itu restorative justice?
Restorative justice mengutamakan pemulihan keadaan, ganti rugi, dan perdamaian antara pelaku dan korban, dibanding penghukuman semata. Mekanisme ini dapat diterapkan untuk perkara tertentu yang memenuhi syarat dalam peraturan.
Dasar pengaturan
- Peraturan Kepolisian Negara RI No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Syarat umum
Syarat yang biasa ditemukan meliputi adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pelaku belum pernah dihukum untuk tindak pidana serupa, ancaman pidana tidak lebih dari batas tertentu, dan kerugian telah dipulihkan. Syarat detail berbeda tiap peraturan dan tingkat penanganan perkara.
Restorative justice tidak otomatis berlaku untuk semua perkara. Konsultasikan dengan penasihat hukum sebelum membuat kesepakatan damai.
- Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif — peraturan.bpk.go.id
- Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.