Langkah demi langkah
Membuat laporanLaporan
Korban atau pihak yang mengetahui peristiwa melapor ke polisi. Bawa identitas dan bukti awal yang ada.
PenyelidikanLidik
Polisi mencari tahu apakah peristiwa itu benar termasuk tindak pidana dan layak naik ke tahap berikutnya.
PenyidikanSidik
Polisi mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, lalu menetapkan tersangka.
Pemberitahuan dimulainya penyidikanSPDP
Penyidik memberi tahu jaksa bahwa penyidikan sudah dimulai. Pelapor dan terlapor juga berhak diberi tahu.
Berkas bolak-balikP-18, P-19
Jaksa menelaah berkas. Jika belum lengkap, berkas dikembalikan disertai petunjuk untuk dilengkapi penyidik.
Berkas dinyatakan lengkapP-21
Jaksa menyatakan berkas sudah cukup sehingga perkara siap diserahkan ke tahap penuntutan.
Penyerahan tersangka dan barang buktiTahap 2
Tersangka dan barang bukti diserahkan dari penyidik ke jaksa.
Pelimpahan ke pengadilan
Jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan negeri.
Persidangan
Sidang berisi pembacaan dakwaan, pembuktian lewat saksi dan alat bukti, tuntutan, pembelaan, lalu putusan.
Putusan
Hakim menyatakan terdakwa bersalah, bebas, atau lepas dari tuntutan hukum.
Upaya hukum
Pihak yang tidak puas dapat mengajukan banding atau kasasi dalam tenggat yang ketat. Periksa ketentuan terbaru.
Eksekusi
Setelah berkekuatan hukum tetap, jaksa melaksanakan putusan.
- Catatan: KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga tata cara dan istilah rincinya dapat berbeda dari uraian ini.
- Simpan salinan laporan dan setiap surat perkembangan yang diterima.
- Dampingan penasihat hukum sebaiknya dicari sejak pemeriksaan pertama.