A
Aanmaning
Teguran resmi dari ketua pengadilan kepada pihak yang kalah agar menjalankan putusan secara sukarela. Biasanya diberikan sebelum eksekusi paksa dilakukan. Pihak yang kalah dipanggil dan diberi waktu untuk memenuhi putusan.
Abolisi
Penghapusan proses penuntutan terhadap seseorang yang perkaranya sedang berjalan. Diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan lembaga perwakilan rakyat. Dengan abolisi, perkara dihentikan dan tidak dilanjutkan ke putusan.
Acara pemeriksaan biasa
Cara sidang untuk perkara pidana yang pembuktiannya tidak sederhana. Terdakwa dihadapkan ke majelis hakim dengan surat dakwaan. Sidang berjalan bertahap, dari dakwaan, eksepsi, pembuktian, tuntutan, pembelaan, sampai putusan.
Acara pemeriksaan cepat
Cara sidang yang disederhanakan untuk perkara ringan dan pelanggaran, misalnya tindak pidana ringan dan perkara lalu lintas. Umumnya diperiksa hakim tunggal tanpa surat dakwaan, dan prosesnya singkat. Periksa ketentuan terbaru untuk batasannya.
Actio pauliana
Gugatan pembatalan perbuatan hukum debitur yang merugikan kreditur, misalnya menjual harta untuk menghindari utang. Umumnya harus dibuktikan bahwa debitur dan pihak lawan tahu perbuatan itu merugikan kreditur.
Ahli waris
Orang yang berhak menerima harta peninggalan seseorang yang meninggal, karena hubungan darah, perkawinan, atau ketentuan hukum yang berlaku bagi pewaris. Siapa saja yang berhak bergantung pada sistem hukum waris yang dipakai.
Ahli waris pengganti
Ahli waris yang menggantikan kedudukan orang tuanya yang sudah meninggal lebih dulu dari pewaris, misalnya cucu menggantikan anak. Ia umumnya menerima bagian yang seharusnya diterima orang tuanya.
Akta autentik
Akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum berwenang, seperti notaris atau PPAT, menurut bentuk yang ditentukan undang-undang. Akta ini umumnya memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di pengadilan.
Akta di bawah tangan
Akta atau surat perjanjian yang dibuat sendiri oleh para pihak tanpa pejabat umum. Tetap bisa sah sebagai perjanjian, tetapi kekuatan pembuktiannya umumnya lebih lemah dan bisa dibantah jika salah satu pihak menyangkal.
Akta Jual Beli (AJB)
Akta yang dibuat PPAT sebagai bukti terjadinya jual beli hak atas tanah atau bangunan. AJB menjadi dasar untuk balik nama sertifikat di kantor pertanahan setelah syarat lainnya dipenuhi.
Akta pengakuan utang
Akta, biasanya dibuat notaris, yang berisi pengakuan debitur bahwa ia berutang sejumlah uang kepada kreditur. Bila memenuhi syarat, salinannya dapat memiliki kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan.
Akta perdamaian
Putusan pengadilan yang mengesahkan kesepakatan damai para pihak dalam perkara perdata. Kekuatannya sama seperti putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, isinya bisa dieksekusi bila salah satu pihak ingkar.
Alat bukti
Segala sesuatu yang sah dipakai hakim untuk menilai benar tidaknya suatu perkara. Dalam perkara pidana, contohnya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa. Jenis yang sah ditentukan undang-undang, termasuk bukti elektronik.
Alih daya (outsourcing)
Penyerahan sebagian pekerjaan dari perusahaan pemberi kerja kepada perusahaan lain yang mempekerjakan pekerjanya sendiri. Hak pekerja alih daya tetap dilindungi, termasuk bila perusahaan penyedia berganti.
Amar putusan
Bagian inti putusan hakim yang berisi keputusan akhir. Di perkara pidana, bagian ini menyatakan bersalah atau tidak dan hukumannya. Di perkara perdata, bagian ini menyatakan gugatan dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.
Amnesti
Pengampunan dari negara berupa penghapusan akibat hukum pidana bagi sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Pemberiannya berkaitan dengan kebijakan Presiden dan umumnya memerlukan pertimbangan lembaga perwakilan rakyat.
Anak angkat
Anak yang hak pemeliharaan, pendidikan, dan perawatannya dialihkan dari orang tua kandung kepada orang tua angkat berdasarkan penetapan pengadilan. Pengangkatan anak tidak otomatis memutus hubungan darah dengan orang tua kandung.
APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)
Akta yang dibuat PPAT untuk membebankan hak tanggungan atas tanah sebagai jaminan utang. Setelah ditandatangani, hak tanggungan didaftarkan ke kantor pertanahan agar mengikat dan melahirkan hak bagi kreditur.
Arbitrase
Cara menyelesaikan sengketa di luar pengadilan oleh arbiter yang dipilih para pihak berdasarkan perjanjian arbitrase. Putusannya bersifat final dan mengikat, dengan pengecualian terbatas menurut undang-undang.
B
Badan hukum
Subjek hukum buatan yang dapat memiliki harta, membuat perjanjian, dan digugat atas namanya sendiri, terpisah dari para pendirinya. Contohnya perseroan terbatas dan yayasan. Syarat pendirian mengikuti undang-undang.
Balik nama
Proses mengubah nama pemegang hak atas tanah atau kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru setelah terjadi jual beli, hibah, atau waris. Untuk tanah, prosesnya dilakukan di kantor pertanahan dengan akta PPAT.
Banding
Upaya hukum bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Perkara diperiksa ulang oleh pengadilan tinggi. Permohonan harus diajukan dalam tenggang waktu tertentu setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
Bantuan hukum
Layanan pendampingan hukum, termasuk konsultasi dan mewakili di pengadilan. Bagi warga kurang mampu, layanan ini dapat diperoleh gratis dari pemberi bantuan hukum terakreditasi. Syarat dan prosedur sebaiknya dicek langsung ke lembaga setempat.
BAP (berita acara pemeriksaan)
Catatan tertulis hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka, saksi, atau ahli. Isinya ditandatangani yang diperiksa. Baca dulu sebelum menandatangani, karena BAP sering menjadi dasar dakwaan dan bahan pertimbangan hakim.
Barang bukti
Benda yang disita atau dikuasai aparat karena berkaitan dengan tindak pidana, misalnya alat yang dipakai atau hasil kejahatan. Barang bukti dihadirkan di sidang. Nasibnya diputuskan hakim, bisa dikembalikan, dirampas, atau dimusnahkan.
Bebas demi hukum
Keadaan ketika tahanan wajib dikeluarkan karena masa penahanannya habis dan tidak diperpanjang secara sah. Aparat tidak boleh menahan lebih lama. Namun, perkaranya sendiri tetap bisa terus diproses.
Berkas perkara
Kumpulan dokumen hasil penyidikan, seperti BAP, surat penyitaan, dan barang bukti yang tercatat. Penyidik menyerahkannya kepada penuntut umum. Jaksa memeriksa berkas ini untuk menilai apakah perkara cukup lengkap dibawa ke pengadilan.
Berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Keadaan ketika putusan tidak bisa lagi diubah lewat upaya hukum biasa, karena tenggang waktunya habis atau semua tingkat sudah dilalui. Putusan seperti ini siap dijalankan. Peninjauan kembali tetap merupakan upaya luar biasa.
Bipartit
Perundingan langsung antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara musyawarah. Ini tahap wajib pertama sebelum perkara dibawa ke mediasi atau pengadilan hubungan industrial.
BPSK
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, lembaga yang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Konsumen dapat memilih jalur ini atau pengadilan.
C
Cerai gugat
Perceraian yang diajukan oleh istri melalui gugatan ke pengadilan agama bagi yang beragama Islam. Bila diajukan suami, disebut cerai talak. Keduanya baru sah bercerai setelah ada putusan pengadilan.
Cerai talak
Permohonan cerai yang diajukan suami kepada pengadilan agama untuk mengucapkan ikrar talak. Talak yang diakui negara adalah yang diucapkan di depan sidang pengadilan setelah permohonan dikabulkan.
Cessie
Pengalihan hak tagih atas piutang dari kreditur lama kepada pihak lain melalui akta tertulis. Agar mengikat debitur, pengalihan ini umumnya harus diberitahukan kepada debitur atau diakui olehnya.
Class action
Gugatan perwakilan kelompok, yaitu satu atau beberapa orang menggugat atas nama banyak orang lain yang mengalami kerugian serupa. Syarat dan tata caranya diatur hukum acara dan perlu disetujui hakim.
CV (Commanditaire Vennootschap)
Bentuk usaha persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif yang mengurus usaha dan bertanggung jawab penuh, serta sekutu pasif yang hanya menyetor modal. CV bukan badan hukum dan didaftarkan lewat notaris.
D
Dakwaan
Surat yang disusun penuntut umum berisi uraian perbuatan terdakwa dan pasal yang dituduhkan. Dakwaan menjadi dasar pemeriksaan di sidang. Hakim memutus perkara berdasarkan dakwaan itu, bukan di luar yang didakwakan.
Daluwarsa
Lewatnya waktu yang menghilangkan hak untuk menuntut atau menjalankan hukuman. Dalam pidana, ada batas waktu penuntutan dan pelaksanaan pidana. Dalam perdata, hak menggugat juga bisa gugur. Lamanya bergantung jenis perkara dan aturan.
Dapat dibatalkan dan batal demi hukum
Perjanjian dapat dibatalkan bila syarat subjektif tidak terpenuhi, misalnya ada paksaan, dan perlu diminta ke pengadilan. Perjanjian batal demi hukum bila syarat objektif tidak terpenuhi, dianggap tidak pernah ada.
Debitur
Pihak yang berutang atau berkewajiban memenuhi prestasi kepada pihak lain, biasanya membayar sejumlah uang. Lawannya adalah kreditur, yaitu pihak yang berhak menagih, dan sebaiknya dipahami sebelum mengambil langkah hukum.
Delik aduan
Tindak pidana yang baru bisa diproses bila korban mengadu. Tanpa aduan, aparat tidak dapat menuntut. Ada delik aduan absolut dan relatif. Aduan umumnya bisa dicabut dalam batas waktu, dan batasnya perlu diperiksa pada aturan terbaru.
Dispensasi kawin
Izin dari pengadilan agar anak yang belum mencapai usia minimum perkawinan dapat menikah. Pengadilan menilai alasan mendesak dan bukti pendukung, serta mendengar pendapat anak dan orang tua.
Diversi
Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses pengadilan pidana ke penyelesaian di luar pengadilan. Dilakukan lewat musyawarah dengan melibatkan anak, orang tua, korban, dan pihak terkait. Tujuannya pemulihan dan masa depan anak.
Duplik
Tanggapan tergugat atas replik penggugat dalam perkara perdata. Isinya mempertahankan jawaban dan membantah hal-hal baru dari replik. Setelah duplik, sidang biasanya masuk tahap pembuktian oleh kedua belah pihak.
E
Eksekusi
Pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam perdata, pihak yang kalah dipaksa memenuhi kewajiban, misalnya membayar atau mengosongkan. Dalam pidana, jaksa menjalankan hukuman yang dijatuhkan hakim.
Eksepsi
Keberatan terdakwa atau tergugat bahwa perkara tidak layak diperiksa, bukan soal benar tidaknya isi perkara. Contohnya pengadilan tidak berwenang atau dakwaan kabur. Diajukan sebelum masuk ke pokok perkara.
F
Faraid
Hukum pembagian harta warisan menurut syariat Islam, dengan bagian tertentu bagi setiap ahli waris. Di Indonesia, bagi yang beragama Islam, perhitungannya dirujuk dalam Kompilasi Hukum Islam dan diperiksa pengadilan agama.
Fidusia
Penyerahan hak milik atas suatu benda sebagai jaminan utang, sementara benda itu tetap dikuasai pemiliknya. Contohnya kendaraan kredit. Jaminan fidusia wajib didaftarkan agar memiliki kekuatan hukum penuh.
Firma
Persekutuan usaha dengan nama bersama, tempat semua sekutu ikut mengurus usaha dan bertanggung jawab secara renteng atas seluruh utang firma sampai harta pribadi. Firma bukan badan hukum.
Force majeure
Keadaan memaksa di luar kendali para pihak, seperti bencana alam, yang membuat suatu kewajiban tidak mungkin dipenuhi. Debitur dapat dibebaskan dari ganti rugi jika benar-benar terbukti dan tidak ada kesalahannya.
G
Gadai
Jaminan atas barang bergerak yang diserahkan debitur kepada kreditur sebagai pengaman utang. Barang dikuasai pemegang gadai, dan bila utang tidak dibayar, barang dapat dijual melalui prosedur yang ditentukan.
Ganti kerugian
Uang yang diberikan negara kepada orang yang ditahan atau diproses secara keliru, misalnya karena penangkapan tidak sah. Dapat diminta lewat praperadilan atau mekanisme lain menurut aturan.
Gelar perkara
Pemaparan perkembangan perkara oleh penyidik kepada pihak terkait untuk menilai langkah selanjutnya. Biasanya dilakukan sebelum penetapan tersangka atau untuk menilai perkara. Pelapor dan terlapor umumnya dapat mengajukan permintaan gelar perkara.
Girik
Tanda bukti penguasaan tanah adat atau bekas hak lama yang tercatat di buku desa untuk keperluan pajak. Girik bukan sertifikat dan bukan bukti kepemilikan penuh, sehingga tanahnya sebaiknya didaftarkan ke kantor pertanahan.
Gono-gini
Sebutan sehari-hari untuk harta bersama, yaitu harta yang diperoleh suami dan istri selama perkawinan. Jika bercerai, harta ini umumnya dibagi menurut ketentuan hukum, kecuali ada perjanjian kawin yang mengatur lain.
Grasi
Pengampunan dari Presiden berupa perubahan, peringanan, atau penghapusan pelaksanaan pidana bagi terpidana. Diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan memiliki syarat serta batas waktu pengajuan.
Grosse akta
Salinan akta pengakuan utang yang memuat irah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bila memenuhi syarat, ia dapat dieksekusi tanpa gugatan lebih dulu, mirip putusan pengadilan.
Gugatan
Surat permohonan yang diajukan ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa perdata. Penggugat menyebutkan pihak, dasar peristiwa, dan tuntutannya. Gugatan berbeda dengan laporan pidana karena tujuannya memulihkan hak, bukan menghukum.
Gugatan class action
Gugatan yang diajukan satu atau beberapa orang mewakili kelompok besar yang mengalami kerugian serupa. Dipakai bila jumlah korban banyak sehingga gugatan satu per satu tidak efisien. Syarat dan tata caranya diatur khusus.
Gugatan kabur (obscuur libel)
Gugatan yang tidak jelas isinya, misalnya dasar tuntutan, pihak, atau objek sengketa tidak diuraikan dengan terang. Hakim dapat menyatakannya tidak dapat diterima sehingga penggugat perlu memperbaiki dan mengajukan ulang.
Gugatan rekonvensi
Gugatan balik yang diajukan tergugat terhadap penggugat dalam perkara yang sama. Tujuannya agar sengketa yang berkaitan diselesaikan sekaligus. Diajukan bersama jawaban pada tahap awal persidangan.
Gugatan sederhana
Cara menggugat perdata yang lebih cepat dan murah untuk sengketa bernilai terbatas, seperti wanprestasi atau perbuatan melawan hukum kecil. Diperiksa hakim tunggal dengan jadwal singkat. Batas nilai dan syarat perlu dicek pada aturan terbaru.
Gugatan tidak dapat diterima (NO)
Putusan hakim yang menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat formal, misalnya kabur atau pihak keliru. Hakim belum menilai pokok perkaranya. Penggugat umumnya masih boleh mengajukan gugatan baru yang sudah diperbaiki.
Gugurnya penuntutan
Berakhirnya hak negara menuntut seseorang karena sebab tertentu, misalnya terdakwa meninggal dunia, daluwarsa, atau perkara sudah pernah diputus. Dengan gugurnya penuntutan, perkara tidak dapat dilanjutkan.
H
Hak asuh anak
Hak dan tanggung jawab merawat, mendidik, dan mengasuh anak setelah orang tua bercerai. Pengadilan memutuskan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Pemegang hak asuh tidak menghilangkan kewajiban orang tua lainnya.
Hak cipta
Hak eksklusif pencipta atas karyanya, seperti tulisan, foto, musik, atau perangkat lunak, yang timbul otomatis setelah karya diwujudkan nyata. Pencatatan tidak wajib, tetapi dapat membantu sebagai bukti.
Hak diam
Hak tersangka atau terdakwa untuk tidak menjawab pertanyaan yang memberatkan dirinya. Tersangka berhak didampingi penasihat hukum sebelum menjawab. Menggunakan hak ini tidak boleh dianggap sebagai pengakuan bersalah.
Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dalam jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang atau diperbarui. Sertifikatnya disebut SHGB, dan sebaiknya dipahami sebelum mengambil langkah hukum.
Hak Guna Usaha (HGU)
Hak untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, umumnya untuk pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan. Hak ini tidak berlaku untuk rumah tinggal biasa, dan sebaiknya dipahami sebelum mengambil langkah hukum.
Hak Milik
Hak atas tanah yang paling kuat dan penuh, dapat diwariskan dan dialihkan, tanpa batas waktu. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan badan hukum tertentu. Bukti haknya berupa SHM.
Hak Pakai
Hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah milik negara atau milik orang lain, dalam waktu tertentu atau selama tanah dipakai untuk keperluan tertentu, sesuai perjanjian atau keputusan pemberian hak.
Hak Tanggungan
Jaminan atas tanah beserta benda di atasnya untuk melunasi utang tertentu, dengan kedudukan kreditur didahulukan dari kreditur lain. Pembebanannya melalui APHT dan pendaftaran di kantor pertanahan.
Harta bawaan
Harta yang dimiliki suami atau istri sebelum menikah, atau yang diperoleh selama menikah sebagai hadiah atau warisan. Harta ini umumnya tetap di bawah penguasaan masing-masing, kecuali ditentukan lain.
Harta bersama
Harta yang diperoleh suami dan istri selama perkawinan, tanpa melihat atas nama siapa tercatat. Bila bercerai, harta ini umumnya dibagi menurut hukum. Perjanjian kawin dapat mengubah pengaturannya.
Hibah
Pemberian harta secara cuma-cuma dari seseorang kepada orang lain selagi pemberi masih hidup. Hibah tanah umumnya dibuat dengan akta PPAT. Dalam kondisi tertentu hibah dapat dipersoalkan, misalnya bila mengurangi hak ahli waris.
Hubungan industrial
Hubungan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah dalam proses produksi barang atau jasa. Perselisihan di dalamnya diselesaikan lewat bipartit, mediasi atau konsiliasi, lalu pengadilan hubungan industrial bila perlu.
Hukum waris adat
Aturan pembagian harta peninggalan berdasarkan kebiasaan masyarakat adat setempat. Sistemnya bisa berbeda, misalnya garis keturunan ayah atau ibu. Pengadilan dapat memakainya bila para pihak tunduk pada hukum adat.
I
Iddah
Masa tunggu bagi perempuan setelah bercerai atau ditinggal wafat suami, sebelum boleh menikah lagi. Pada masa ini, dalam keadaan tertentu, mantan istri berhak atas nafkah dari mantan suami.
Itikad baik
Sikap jujur dan patut dalam membuat serta melaksanakan perjanjian atau memperoleh hak. Pembeli beritikad baik umumnya mendapat perlindungan hukum, tetapi tetap harus dibuktikan di pengadilan.
J
Jaksa penuntut umum
Jaksa yang diberi tugas menuntut perkara pidana di pengadilan. Ia menyusun dakwaan, menghadirkan bukti, dan mengajukan tuntutan. Setelah putusan berkekuatan tetap, jaksa juga yang menjalankan eksekusinya.
Jaminan kebendaan
Jaminan utang berupa hak atas suatu benda tertentu, seperti hak tanggungan, fidusia, atau gadai. Kreditur pemegangnya umumnya didahulukan dalam pelunasan dibanding kreditur tanpa jaminan khusus.
Jawaban tergugat
Tanggapan tertulis tergugat atas gugatan. Isinya bisa eksepsi, bantahan terhadap pokok perkara, dan gugatan balik. Jawaban menentukan arah pembuktian karena hakim menilai hal yang disangkal dan diakui.
Jual beli di bawah tangan
Jual beli yang hanya dibuat dengan surat biasa tanpa akta PPAT atau notaris. Jual beli ini bisa dianggap sah sebagai perjanjian, tetapi untuk tanah sebaiknya disempurnakan dengan akta PPAT agar bisa balik nama.
Justice collaborator
Pelaku tindak pidana tertentu yang mau bekerja sama dengan aparat membongkar kejahatan lebih besar. Ia bukan pelaku utama. Sebagai imbalan, umumnya ada pertimbangan keringanan hukuman, dengan syarat yang ketat.
K
Kasasi
Upaya hukum ke Mahkamah Agung terhadap putusan banding. Mahkamah Agung umumnya menilai penerapan hukum, bukan memeriksa ulang fakta. Ada tenggang waktu pendaftaran dan syarat alasan yang harus dipenuhi.
Keadilan restoratif
Penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan keadaan korban lewat musyawarah antara pelaku, korban, dan pihak terkait. Tidak semua perkara dapat diselesaikan begitu. Syaratnya ditentukan aturan dan umumnya perkara yang ringan.
Kecakapan hukum
Kemampuan seseorang melakukan perbuatan hukum yang sah, seperti membuat perjanjian. Anak di bawah umur dan orang yang berada di bawah pengampuan umumnya dianggap tidak cakap dan harus diwakili.
Kepailitan
Keadaan debitur yang dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga sehingga hartanya diurus dan dibagi kepada kreditur oleh kurator. Debitur umumnya kehilangan hak mengurus hartanya sendiri, dan sebaiknya dipahami sebelum mengambil langkah hukum.
Keterangan ahli
Penjelasan dari orang yang punya keahlian khusus, misalnya dokter atau pakar hukum, untuk membantu hakim memahami perkara. Disampaikan di bawah sumpah. Hakim bebas menilai seberapa jauh keterangan itu dipakai.
Klausul baku
Aturan atau syarat sepihak yang disiapkan pelaku usaha dalam dokumen perjanjian dan harus diterima konsumen. Klausul baku yang menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha dilarang dan dianggap batal demi hukum.
Konsumen
Setiap pemakai barang atau jasa yang tersedia di masyarakat untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, atau orang lain, dan tidak untuk diperdagangkan kembali. Konsumen dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen.
Kontrak elektronik
Perjanjian yang dibuat dan disepakati melalui sistem elektronik, misalnya klik setuju di aplikasi. Umumnya sah dan mengikat bila memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak bertentangan dengan hukum.
Korban
Orang yang mengalami kerugian fisik, mental, atau ekonomi akibat tindak pidana. Korban berhak atas perlindungan dan pemulihan, misalnya restitusi atau bantuan medis. Hak-hak ini bisa diminta lewat aparat atau lembaga perlindungan.
Kreditur
Pihak yang berhak menagih pembayaran atau prestasi dari debitur. Kreditur dapat berupa perorangan, bank, atau perusahaan. Ada kreditur dengan jaminan khusus dan kreditur biasa tanpa jaminan khusus.
Kuasa
Pemberian wewenang kepada orang lain untuk bertindak atas nama pemberi kuasa. Kuasa dapat bersifat umum atau khusus. Kuasa untuk menjual tanah memiliki risiko, sehingga isinya perlu dibuat jelas dan terbatas.
Kuasa hukum
Orang yang diberi wewenang lewat surat kuasa untuk mendampingi atau mewakili seseorang dalam urusan hukum, termasuk di pengadilan. Umumnya seorang advokat. Batas wewenangnya mengikuti isi surat kuasa.
Kuasa mutlak
Surat kuasa yang tidak dapat dicabut dan sering dipakai untuk mengalihkan tanah tanpa akta jual beli. Untuk pengalihan hak atas tanah, kuasa mutlak umumnya dilarang dan tidak dapat dijadikan dasar balik nama.
L
Laporan polisi
Pemberitahuan tentang dugaan tindak pidana yang disampaikan kepada polisi. Setelah diterima, laporan dicatat dan pelapor berhak memperoleh bukti penerimaan. Laporan belum berarti perkara pasti naik ke penyidikan.
Legalisasi dan waarmerking
Pengesahan oleh notaris atas surat di bawah tangan. Legalisasi memastikan tanda tangan dibubuhkan di hadapan notaris, sedangkan waarmerking hanya mendaftarkan surat sehingga tanggalnya pasti, tanpa menjamin isi atau penandatangan.
Legitime portie
Bagian mutlak dari harta warisan yang tidak boleh dikurangi oleh wasiat atau hibah, untuk melindungi ahli waris garis lurus tertentu menurut hukum waris perdata. Berlaku bagi pihak yang tunduk pada hukum perdata Barat.
Lelang eksekusi
Penjualan harta pihak yang kalah di muka umum melalui kantor lelang, untuk memenuhi putusan pengadilan. Dilakukan setelah sita eksekusi. Hasil penjualan dipakai membayar kewajiban pihak yang kalah.
Lembur
Pekerjaan yang dilakukan melebihi waktu kerja normal atau pada hari istirahat dan hari libur resmi. Pekerja yang diperintah lembur berhak atas upah lembur sesuai ketentuan, dan lembur harus ada persetujuan pekerja.
Lepas dari segala tuntutan hukum
Putusan ketika perbuatan terdakwa terbukti, tetapi bukan tindak pidana atau ada alasan yang meniadakan pidana. Terdakwa dilepaskan. Berbeda dengan putusan bebas, yang berarti perbuatan tidak terbukti.
Lisensi
Izin dari pemilik hak kekayaan intelektual kepada pihak lain untuk memakai karya, merek, atau penemuannya dengan syarat tertentu, biasanya dalam jangka waktu tertentu. Isi dan imbalannya diatur dalam perjanjian.
M
Mediasi
Perundingan yang dibantu mediator netral agar para pihak mencapai kesepakatan damai. Dalam perkara perdata di pengadilan, mediasi umumnya wajib ditempuh lebih dulu. Hasilnya dapat dikukuhkan menjadi akta perdamaian.
Merek
Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, atau susunan warna yang membedakan barang atau jasa. Hak merek diperoleh melalui pendaftaran, sehingga usaha sebaiknya mendaftarkan mereknya agar terlindungi.
Mutah
Pemberian dari mantan suami kepada mantan istri sebagai penghibur setelah perceraian, dalam bentuk uang atau benda. Pengadilan agama dapat menetapkannya, terutama pada cerai talak, dengan melihat kemampuan suami.
N
Nafkah anak
Biaya hidup, pendidikan, dan kesehatan anak yang menjadi tanggung jawab orang tua, termasuk setelah bercerai. Ayah umumnya menanggung biaya ini, dan pengadilan dapat menetapkan jumlahnya berdasarkan kemampuan dan kebutuhan anak.
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS setelah pendaftaran usaha. NIB menjadi dasar untuk mengurus izin lain yang diperlukan, sesuai tingkat risiko dan jenis kegiatan usaha.
Nota pembelaan (pledoi)
Pembelaan tertulis atau lisan dari terdakwa atau penasihat hukumnya setelah jaksa membacakan tuntutan. Isinya sanggahan atas dakwaan dan tuntutan serta permohonan keringanan atau pembebasan. Disampaikan sebelum putusan.
Notaris
Pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lain sesuai undang-undang. Notaris wajib menjaga kerahasiaan akta dan harus menyimpan minuta aktanya sebagai arsip.
Novasi
Pembaruan utang, yakni perjanjian lama dihapus dan diganti perjanjian baru, baik dengan mengganti isi utang, debitur, maupun kreditur. Novasi tidak boleh sekadar diduga, harus dinyatakan jelas.
Novum
Bukti baru yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya dan bersifat menentukan. Novum menjadi salah satu alasan mengajukan peninjauan kembali. Hakim menilai apakah bukti itu benar-benar baru dan berpengaruh.
O
OSS (Online Single Submission)
Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola pemerintah. Pelaku usaha mendaftar dan memperoleh NIB serta izin lain melalui sistem ini, dengan pendekatan berbasis risiko.
P
P-16
Kode formulir dalam administrasi kejaksaan yang umumnya terkait penunjukan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan suatu perkara. Kode formulir dapat berubah, sehingga periksa ketentuan terbaru di kejaksaan.
P-17
Kode formulir kejaksaan yang umumnya dipakai jaksa untuk menanyakan perkembangan hasil penyidikan kepada penyidik. Fungsinya mengingatkan bila penyidikan belum juga diselesaikan. Periksa ketentuan terbaru untuk kodenya.
P-18
Kode formulir kejaksaan yang umumnya menandakan jaksa menilai hasil penyidikan belum lengkap. Pemberitahuan ini dikirim kepada penyidik, bukan kepada tersangka. Setelah itu biasanya menyusul petunjuk perbaikan. Periksa ketentuan terbaru.
P-19
Kode formulir kejaksaan yang umumnya berisi petunjuk jaksa agar berkas dilengkapi penyidik. Berkas dikembalikan disertai hal yang harus diperbaiki. Penyidik kemudian melengkapi dan mengirim ulang. Periksa ketentuan terbaru.
P-20
Kode formulir kejaksaan yang umumnya menandakan penyidikan belum selesai karena petunjuk jaksa belum dipenuhi. Perkara belum bisa dilimpahkan. Periksa ketentuan terbaru untuk arti dan penggunaannya.
P-21
Kode yang menandakan jaksa menilai berkas hasil penyidikan sudah lengkap. Setelah P-21, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. P-21 bukan putusan bersalah, hanya kelengkapan berkas.
P-21A
Kode formulir kejaksaan yang umumnya menandakan jaksa menilai penyidikan sudah dilengkapi sesuai petunjuk, atau sebaliknya terkait kelengkapan. Penggunaannya bisa berbeda. Periksa ketentuan terbaru dan tanyakan ke kejaksaan.
Pailit
Kondisi ketika pengadilan niaga menyatakan debitur tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo kepada dua kreditur atau lebih. Harta debitur kemudian diurus kurator untuk dibagi kepada kreditur.
Pelapor
Orang yang menyampaikan laporan tentang dugaan tindak pidana kepada aparat. Pelapor tidak selalu korban. Pelapor berhak menanyakan perkembangan laporannya dan dilindungi dari balasan yang tidak sah.
Pelimpahan perkara
Penyerahan berkas dakwaan dari jaksa ke pengadilan agar perkara disidangkan. Setelah dilimpahkan, ketua pengadilan menunjuk hakim dan menetapkan hari sidang. Terdakwa diberi tahu surat dakwaannya.
Pelindungan data pribadi
Pengamanan hak seseorang atas data pribadinya, dari pengumpulan, penyimpanan, hingga penyebaran. Pengendali data wajib memiliki dasar sah memproses data dan menjaga keamanannya menurut UU Pelindungan Data Pribadi.
Pemaafan hakim
Kewenangan hakim menyatakan terdakwa bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana karena perbuatannya sangat ringan atau keadaan tertentu. Dikenal dalam KUHP baru sebagai rechterlijk pardon. Penerapannya terbatas pada hal yang diatur.
Pembantuan
Perbuatan membantu orang lain melakukan tindak pidana, sebelum atau saat kejahatan terjadi. Pembantu bukan pelaku utama, sehingga ancaman pidananya umumnya lebih ringan dari pelaku utama.
Pembebasan bersyarat
Bebasnya narapidana sebelum masa hukuman habis dengan syarat tertentu, setelah menjalani sebagian pidana dan berkelakuan baik. Selama masa bersyarat ia diawasi dan dapat dikembalikan bila melanggar.
Pembuktian
Proses menunjukkan kepada hakim bahwa suatu peristiwa benar terjadi, memakai alat bukti yang sah. Dalam pidana, hakim memutus bersalah bila bukti cukup dan ia yakin. Dalam perdata, pihak yang mendalilkan umumnya wajib membuktikan.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Berakhirnya hubungan kerja karena hal tertentu yang mengakhiri hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha. PHK harus ada alasan sah dan melalui prosedur. Pekerja umumnya berhak atas uang pesangon atau kompensasi lain.
Penahanan
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, jaksa, atau hakim selama proses perkara. Syarat dan batas waktunya diatur. Penahanan bukan hukuman, tetapi masa tahanan umumnya dihitung mengurangi pidana.
Penahanan kota
Bentuk penahanan ketika tersangka atau terdakwa tidak ditahan di rumah tahanan, tetapi wajib tinggal di kota tertentu dan melapor secara berkala. Kebebasannya lebih longgar dibanding penahanan di rumah tahanan.
Penahanan rumah
Bentuk penahanan ketika tersangka atau terdakwa wajib berada di rumahnya dan dibatasi bepergian serta berhubungan dengan orang lain. Diawasi aparat. Syarat dan masa penerapannya perlu dicek pada aturan terbaru.
Penangguhan penahanan
Pengeluaran tersangka atau terdakwa dari tahanan dengan syarat tertentu, misalnya wajib lapor dan tidak melarikan diri. Perkara tetap berjalan. Bila syarat dilanggar, penangguhan dapat dicabut.
Penangkapan
Pengekangan sementara kebebasan seseorang oleh penyidik karena cukup bukti permulaan bahwa ia diduga melakukan tindak pidana. Umumnya memakai surat perintah dan ada batas waktunya. Tangkap tangan memiliki pengecualian.
Penasihat hukum
Orang yang mendampingi tersangka atau terdakwa selama proses pidana, umumnya advokat. Ia memberi nasihat, mendampingi pemeriksaan, dan membela di sidang. Tersangka berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Pencatatan perkawinan
Pendaftaran perkawinan ke instansi berwenang, yaitu KUA bagi yang beragama Islam atau dinas kependudukan bagi lainnya. Pencatatan menghasilkan akta nikah yang memudahkan pengurusan dokumen dan hak keluarga.
Pendaftaran tanah
Rangkaian kegiatan pemerintah mencatat data tanah dan hak atas tanah di kantor pertanahan, hingga terbit sertifikat. Pendaftaran memberi kepastian hukum, termasuk lewat program pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Pengadilan khusus pada lingkungan peradilan umum yang memeriksa perselisihan hubungan industrial, seperti perselisihan hak, PHK, dan kepentingan, setelah upaya bipartit dan mediasi tidak berhasil, dan sebaiknya dipahami sebelum mengambil langkah hukum.
Pengakuan anak
Pernyataan resmi orang tua biologis bahwa seorang anak adalah anaknya, terutama bagi anak yang lahir di luar perkawinan sah. Pengakuan dan akibat hukumnya bergantung pada ketentuan dan putusan pengadilan.
Pengakuan bersalah
Mekanisme dalam hukum acara pidana baru ketika terdakwa mengakui perbuatannya dengan syarat tertentu, dan prosesnya dapat disederhanakan. Ada risiko bagi terdakwa, sehingga sebaiknya didampingi penasihat hukum.
Pengampuan
Penetapan pengadilan yang menempatkan orang dewasa tidak cakap, misalnya karena gangguan jiwa, di bawah pengampu yang mengurus kepentingan hukum dan hartanya. Pengampu bertindak atas nama orang yang diampu.
Penggeledahan
Tindakan penyidik memeriksa rumah, pakaian, atau badan untuk mencari barang yang berkaitan dengan tindak pidana. Umumnya memerlukan izin pengadilan dan disaksikan pihak tertentu. Ada pengecualian untuk keadaan mendesak.
Penghentian penuntutan
Keputusan jaksa untuk tidak meneruskan perkara ke pengadilan, misalnya karena bukti kurang atau bukan tindak pidana. Dituangkan dalam surat ketetapan. Perkara dapat dibuka kembali bila ada alasan baru.
Penghentian penyidikan
Keputusan penyidik untuk berhenti memproses perkara, misalnya karena bukti kurang, bukan tindak pidana, atau ada alasan lain menurut aturan. Pelapor dapat mempertanyakan alasannya dan, bila keberatan, menempuh praperadilan.
Peninjauan kembali (PK)
Upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, diajukan ke Mahkamah Agung. Alasannya terbatas, seperti adanya novum atau kekhilafan hakim. PK umumnya tidak menunda pelaksanaan putusan.
Penuntutan
Tindakan jaksa melimpahkan perkara pidana ke pengadilan agar diperiksa dan diputus hakim. Dilakukan setelah berkas dinilai lengkap. Penuntutan mencakup dakwaan dan permintaan hukuman di sidang.
Penyelidik
Pejabat polisi yang bertugas melakukan penyelidikan, yaitu mencari tahu apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana. Hasil penyelidikan menentukan apakah perkara naik ke penyidikan atau tidak.
Penyelidikan
Tahap awal mencari dan mengumpulkan keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana. Pada tahap ini belum ada tersangka. Bila cukup, perkara naik ke penyidikan.
Penyidik
Pejabat yang berwenang melakukan penyidikan, umumnya polisi, serta pegawai negeri sipil tertentu. Penyidik mengumpulkan bukti dan menetapkan tersangka. Hasilnya dituangkan dalam berkas yang diserahkan kepada jaksa.
Penyidikan
Tahap mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka dan membuat terang suatu tindak pidana. Setelah penyidikan dimulai, jaksa diberi tahu lewat SPDP. Hasilnya berupa berkas perkara yang dikirim ke penuntut umum.
Penyitaan
Tindakan penyidik mengambil alih benda untuk kepentingan pembuktian perkara pidana. Umumnya perlu izin pengadilan dan dibuatkan berita acara. Pemilik dapat meminta pengembalian bila benda tidak lagi dibutuhkan.
Peraturan perusahaan
Aturan tertulis yang dibuat pengusaha, memuat syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Peraturan ini harus disahkan oleh pihak berwenang dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan melawan hukum
Perbuatan yang melanggar hak orang lain atau kewajiban hukum sehingga menimbulkan kerugian. Korban dapat menggugat ganti rugi secara perdata. Dasar gugatannya berbeda dengan wanprestasi yang bersumber dari perjanjian.
Perbuatan melawan hukum (PMH)
Perbuatan yang melanggar hak orang lain atau kewajiban hukum dan menimbulkan kerugian, sehingga pelakunya wajib mengganti kerugian. Tidak harus ada perjanjian lebih dulu antara pelaku dan korban.
Perdamaian
Kesepakatan para pihak untuk mengakhiri sengketa dengan saling melepaskan sebagian tuntutan. Bila dikuatkan hakim menjadi akta perdamaian, kekuatannya mirip putusan dan dapat dieksekusi, dan sebaiknya dipahami sebelum mengambil langkah hukum.
Perjanjian kawin
Perjanjian tertulis antara calon pasangan atau pasangan suami istri tentang harta dan akibat perkawinan, misalnya pemisahan harta. Perjanjian ini perlu disahkan dan dicatat agar mengikat pihak ketiga.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian hasil perundingan serikat pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua pihak. PKB tidak boleh lebih rendah dari aturan perundang-undangan, dan sebaiknya dipahami sebelum mengambil langkah hukum.
Perseroan Terbatas (PT)
Badan hukum persekutuan modal yang didirikan dengan akta notaris dan disahkan pemerintah. Pemegang saham pada dasarnya hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor, kecuali ada pengecualian menurut undang-undang.
Perwalian
Pengurusan diri dan harta anak yang belum dewasa oleh wali bila orang tuanya tidak ada atau dicabut kuasanya. Wali dapat ditetapkan oleh pengadilan, dan wajib mengelola harta anak dengan baik.
Pesangon
Uang yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja saat terjadi PHK dengan alasan tertentu. Besarnya bergantung pada masa kerja dan alasan PHK, dan dihitung menurut peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pewaris
Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta peninggalan untuk dibagi kepada ahli warisnya. Harta pewaris dihitung setelah dikurangi kewajiban tertentu, seperti utang dan biaya pemakaman.
Pidana bersyarat
Hukuman yang tidak perlu dijalani di penjara selama terpidana mematuhi syarat selama masa percobaan. Bila syarat dilanggar, hukuman dapat dijalankan. Nama dan rinciannya mengikuti aturan terbaru.
Pidana denda
Hukuman berupa kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara, bukan kepada korban. Bila tidak dibayar, ada ketentuan pengganti sesuai aturan. Besar dendanya ditentukan hakim dalam batas undang-undang.
Pidana kerja sosial
Hukuman berupa pekerjaan sosial tanpa bayaran untuk kepentingan masyarakat, sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dalam KUHP baru. Syarat, jenis kerja, dan lamanya ditentukan hakim dalam batas undang-undang.
Pidana pengawasan
Hukuman di luar penjara dalam KUHP baru, ketika terpidana tetap bebas tetapi diawasi dan wajib memenuhi syarat tertentu. Dijatuhkan untuk perbuatan yang ancamannya relatif ringan menurut aturan.
Pidana pokok
Hukuman utama yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa yang terbukti bersalah. Pada KUHP baru jenisnya antara lain penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial. Dapat dijatuhkan bersama pidana tambahan.
Pidana tambahan
Hukuman tambahan yang menyertai pidana pokok, misalnya pencabutan hak tertentu, perampasan barang, atau pengumuman putusan. Pada umumnya tidak dapat berdiri sendiri kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Pinjaman online (pinjol) ilegal
Layanan pinjaman daring tanpa izin dari otoritas keuangan. Praktik penagihannya sering melanggar hukum. Cek status izin penyelenggara sebelum meminjam, dan laporkan bila ada ancaman atau penyalahgunaan data.
PKPU
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu proses di pengadilan niaga yang memberi debitur waktu untuk menyusun rencana perdamaian dengan kreditur agar terhindar dari pailit, dan sebaiknya dipahami sebelum mengambil langkah hukum.
PKWT
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu perjanjian untuk pekerjaan dengan jangka waktu atau jenis pekerjaan tertentu. Pekerja PKWT umumnya berhak atas uang kompensasi saat kontraknya berakhir.
PKWTT
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, atau pekerja tetap, yaitu hubungan kerja tanpa batas waktu. Dapat disertai masa percobaan paling lama tiga bulan, dan upah selama percobaan tidak boleh di bawah upah minimum.
PPAT
Pejabat Pembuat Akta Tanah, pejabat umum yang berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum atas tanah, seperti jual beli, hibah, dan pembebanan hak tanggungan. Akta PPAT menjadi dasar pendaftaran di kantor pertanahan.
PPJB
Perjanjian Pengikatan Jual Beli, kesepakatan awal antara penjual dan pembeli sebelum akta jual beli ditandatangani, misalnya karena pembayaran belum lunas. PPJB belum memindahkan hak atas tanah.
Prapenuntutan
Tahap ketika jaksa meneliti berkas dari penyidik dan memberi petunjuk bila belum lengkap. Berkas dapat bolak-balik antara penyidik dan jaksa. Tahap ini berakhir saat berkas dinyatakan lengkap (P-21).
Praperadilan
Pemeriksaan oleh pengadilan negeri atas sah tidaknya tindakan aparat, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penetapan tersangka. Diperiksa hakim tunggal secara cepat. Bukan sidang untuk memutus bersalah atau tidak.
Prestasi
Hal yang wajib dilakukan debitur dalam suatu perjanjian, yaitu memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Tidak memenuhi prestasi dapat menjadi wanprestasi, dan sebaiknya dipahami sebelum mengambil langkah hukum.
PT perorangan
Badan hukum yang didirikan satu orang untuk usaha mikro dan kecil, tanpa akta notaris, cukup dengan pernyataan pendirian secara elektronik. Persyaratan dan batasannya mengikuti peraturan yang berlaku.
Putusan bebas
Putusan hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya. Terjadi bila bukti tidak cukup meyakinkan hakim. Jaksa dapat menempuh upaya hukum menurut aturan yang berlaku.
Putusan serta merta
Putusan perdata yang dapat dijalankan lebih dulu meski pihak yang kalah mengajukan upaya hukum. Hanya dikabulkan dalam keadaan tertentu dan hakim umumnya berhati-hati. Syaratnya perlu diperiksa pada aturan terbaru.
Putusan verstek
Putusan perdata yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat setelah dipanggil secara patut tetapi tidak datang tanpa alasan sah. Tergugat umumnya masih dapat mengajukan perlawanan dalam batas waktu tertentu.
R
Rehabilitasi
Pemulihan nama baik, hak, dan kedudukan seseorang yang ternyata tidak bersalah atau ditahan keliru. Dalam kasus narkotika, rehabilitasi juga berarti pemulihan lewat pengobatan bagi pecandu.
Rekonvensi
Gugatan balik yang diajukan tergugat kepada penggugat dalam perkara yang sama. Gugatan ini diajukan bersama jawaban, sehingga kedua perkara dapat diperiksa dan diputus sekaligus, dan sebaiknya dipahami sebelum mengambil langkah hukum.
Remisi
Pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat. Diberikan pada momen tertentu menurut aturan. Remisi tidak menghapus putusan, hanya memperpendek masa menjalani pidana.
Replik
Tanggapan penggugat atas jawaban tergugat dalam perkara perdata. Isinya mempertahankan gugatan dan membantah jawaban. Disusul duplik dari tergugat sebelum sidang masuk tahap pembuktian, yaitu penyajian surat dan saksi.
Residivis
Orang yang kembali melakukan tindak pidana setelah pernah dihukum dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengulangan dapat menjadi dasar pemberatan hukuman, dengan syarat yang diatur undang-undang.
Restitusi
Ganti rugi yang dibayarkan pelaku kepada korban atas kerugian akibat tindak pidana, misalnya biaya pengobatan. Dapat diminta lewat proses perkara pidana dan ditetapkan hakim. Tidak sama dengan restitusi pajak.
S
Saksi
Orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa dan memberi keterangan kepada aparat atau hakim. Saksi wajib datang bila dipanggil secara sah dan berhak atas perlindungan.
Saksi mahkota
Sebutan untuk terdakwa yang dijadikan saksi bagi terdakwa lain dalam perkara yang sama. Praktik ini sering diperdebatkan karena menyangkut hak untuk tidak memberatkan diri sendiri. Periksa ketentuan terbaru.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Tanda bukti hak guna bangunan atas tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah hak milik, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu. Setelah habis, hak dapat diperpanjang atau diperbarui bila memenuhi syarat.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Tanda bukti hak atas tanah berupa hak milik yang diterbitkan kantor pertanahan. SHM merupakan bukti kepemilikan yang kuat, tetapi tetap dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan atau proses administrasi tertentu.
Sewa menyewa
Perjanjian ketika pemilik menyerahkan pemakaian suatu barang, misalnya rumah, kepada penyewa dalam waktu tertentu dengan imbalan harga sewa. Isi perjanjian sebaiknya jelas tentang jangka waktu dan tanggung jawab.
Sidang daring
Sidang yang pemeriksaannya dilakukan lewat sarana video, tanpa semua pihak hadir langsung di ruang sidang. Syarat teknis dan hak terdakwa diatur. Pihak yang diperiksa tetap berhak didampingi penasihat hukum.
Sita eksekusi
Penyitaan harta pihak yang kalah setelah putusan berkekuatan hukum tetap, untuk dilelang bila ia tidak memenuhi kewajiban. Berbeda dengan sita jaminan yang dilakukan selama perkara masih berjalan.
Sita jaminan
Penyitaan harta tergugat atas permintaan penggugat agar harta tidak dialihkan selama perkara berjalan. Dimaksudkan menjamin putusan bisa dijalankan. Hakim menilai apakah ada alasan kuat untuk mengabulkannya.
SKMHT
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, kuasa dari pemberi jaminan kepada kreditur untuk membuat APHT atas namanya. Kuasa ini memiliki batas waktu berlaku, sehingga APHT harus dibuat sebelum waktunya habis.
SKPP
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, diterbitkan jaksa bila perkara tidak diteruskan ke pengadilan, misalnya karena bukti kurang atau perkara sudah diselesaikan. Perkara dapat dibuka kembali bila ada alasan baru.
Somasi
Surat teguran resmi agar pihak yang lalai memenuhi kewajibannya dalam batas waktu tertentu. Umumnya menjadi langkah awal sebelum menggugat wanprestasi. Isinya harus jelas tentang kewajiban dan tenggatnya.
SP2HP
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan dari polisi kepada pelapor. Isinya kabar sampai mana laporan diproses dan langkah berikutnya. Pelapor berhak memintanya secara berkala.
SP3
Surat Perintah Penghentian Penyidikan, dikeluarkan penyidik bila perkara dihentikan, misalnya karena bukti kurang atau bukan tindak pidana. SP3 bukan putusan pengadilan. Pelapor dapat keberatan, termasuk lewat praperadilan.
SPDP
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikirim penyidik kepada penuntut umum, dan umumnya juga kepada pelapor serta terlapor. Menandakan perkara naik ke penyidikan. Periksa ketentuan terbaru untuk rinciannya.
Subjek data pribadi
Orang perseorangan yang kepadanya melekat data pribadi. Ia berhak meminta akses, perbaikan, atau penghapusan datanya, serta menarik persetujuan pemrosesan, sesuai ketentuan UU Pelindungan Data Pribadi.
Subrogasi
Penggantian kedudukan kreditur lama oleh pihak ketiga yang membayarkan utang debitur. Pihak ketiga itu kemudian memperoleh hak tagih kreditur lama terhadap debitur, sesuai syarat menurut hukum.
Surat keterangan waris
Surat yang menerangkan siapa ahli waris dari seseorang yang meninggal, dipakai untuk mengurus harta peninggalan. Pejabat yang berwenang membuatnya berbeda-beda menurut golongan penduduk, jadi periksa aturan setempat.
Surat kuasa
Surat yang memberi wewenang kepada orang lain untuk bertindak atas nama pemberi kuasa. Untuk beracara di pengadilan, dipakai surat kuasa khusus yang menyebut perkaranya. Wewenang kuasa terbatas pada isi surat.
Syarat sah perjanjian
Empat syarat agar perjanjian sah: sepakat para pihak, kecakapan membuat perjanjian, hal tertentu yang diperjanjikan, dan sebab yang halal. Bila syarat subjektif tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan.
T
Tahap 1
Tahap penyerahan berkas perkara saja, tanpa tersangka, dari penyidik kepada penuntut umum. Jaksa lalu meneliti kelengkapan berkas. Bila belum lengkap, berkas dikembalikan dengan petunjuk perbaikan.
Tahap 2
Tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum setelah berkas dinyatakan lengkap. Sejak tahap ini, tanggung jawab perkara beralih ke jaksa untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Talak
Pernyataan suami untuk menceraikan istrinya. Di Indonesia, perceraian bagi yang beragama Islam hanya diakui negara jika talak diucapkan di depan sidang pengadilan agama, bukan di luar pengadilan.
Tanda tangan elektronik
Tanda tangan berupa informasi elektronik yang melekat pada dokumen elektronik untuk identitas penanda tangan. Tanda tangan elektronik tersertifikasi umumnya memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.
Tangkap tangan
Penangkapan terhadap orang yang sedang atau baru saja melakukan tindak pidana, atau ditemukan membawa barang yang diduga hasil kejahatan. Surat perintah tidak selalu diperlukan, tetapi prosedur tetap harus dipatuhi.
Terdakwa
Orang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan pidana. Terdakwa dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Ia berhak membela diri dan didampingi penasihat hukum.
Tergugat
Pihak yang digugat dalam perkara perdata. Tergugat dipanggil pengadilan, berhak menjawab gugatan, mengajukan eksepsi atau gugatan balik, dan membuktikan bantahannya. Tidak hadir tanpa alasan sah dapat berujung putusan verstek.
Terlapor
Orang yang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana. Terlapor belum tentu tersangka. Statusnya baru berubah menjadi tersangka bila penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup.
Terpidana
Orang yang dijatuhi hukuman oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Terpidana menjalankan hukuman dan dapat mengajukan peninjauan kembali atau permohonan lain sesuai hukum.
Tersangka
Orang yang karena perbuatannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Statusnya berbeda dengan terdakwa. Tersangka berhak atas pendampingan penasihat hukum dan hak diam.
Tindak pidana ringan (tipiring)
Tindak pidana dengan ancaman dan kerugian yang relatif kecil, biasanya diperiksa lewat acara pemeriksaan cepat oleh hakim tunggal. Batasan nilai dan ancamannya perlu dicek pada aturan terbaru.
Tuntutan
Permintaan hukuman yang diajukan jaksa kepada hakim setelah pembuktian selesai. Tuntutan bukan putusan. Hakim tidak terikat pada tuntutan dan dapat menjatuhkan hukuman lebih ringan atau lebih berat.
U
Uang kompensasi PKWT
Uang yang diberikan pengusaha kepada pekerja PKWT saat kontrak berakhir. Besarnya dihitung dari masa kerja menurut peraturan pelaksana yang berlaku, sehingga periksa teks resmi untuk perhitungannya.
Uang paksa (dwangsom)
Sejumlah uang yang dibebankan hakim kepada pihak yang kalah untuk setiap keterlambatan memenuhi putusan. Tujuannya mendorong kepatuhan. Umumnya hanya berlaku untuk putusan selain pembayaran uang.
Uang penggantian hak
Uang yang diberikan saat PHK untuk mengganti hak yang belum diambil, misalnya cuti tahunan yang belum digunakan atau biaya pulang. Komponennya mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
Uang yang diberikan kepada pekerja yang di-PHK sebagai penghargaan atas lamanya bekerja. UPMK dibayarkan bersama pesangon bila pekerja memenuhi masa kerja minimal menurut peraturan, dan sebaiknya dipahami sebelum mengambil langkah hukum.
UMKM
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu usaha produktif milik perorangan atau badan yang digolongkan menurut kriteria modal usaha atau hasil penjualan. Pelaku UMKM dapat memperoleh kemudahan perizinan.
Upah minimum
Upah bulanan terendah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja, ditetapkan pemerintah daerah. Pengusaha dilarang membayar di bawah ketentuan ini, kecuali ada ketentuan khusus menurut peraturan yang berlaku.
Upaya hukum
Cara yang diberikan hukum bagi pihak yang tidak puas terhadap putusan untuk meminta pemeriksaan ulang. Upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi, sedangkan peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Undang-undang baru bidang ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dan belum berlaku saat tulisan ini dibuat. Selama belum berlaku, aturan ketenagakerjaan yang sedang berlaku tetap dipakai.
V
Visum et repertum
Laporan tertulis dokter atas pemeriksaan korban luka atau meninggal yang dibuat untuk kepentingan peradilan. Dipakai sebagai alat bukti. Pemeriksaannya umumnya diminta resmi oleh penyidik, bukan oleh korban sendiri.
Vonis
Sebutan sehari-hari untuk putusan hakim di perkara pidana, yaitu penentuan terdakwa bersalah atau tidak dan hukumannya. Dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Salinannya dapat diminta pihak berperkara.
W
Wakaf
Perbuatan menyerahkan sebagian harta untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam waktu tertentu bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum. Wakaf tanah dicatat dengan akta ikrar wakaf dan didaftarkan.
Wanprestasi
Keadaan ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian, terlambat, atau memenuhinya tidak sesuai. Pihak yang dirugikan dapat menagih lewat somasi lalu menggugat ganti rugi ke pengadilan.
Wasiat
Pernyataan kehendak seseorang tentang harta yang diberikan kepada orang tertentu setelah ia meninggal. Wasiat tidak boleh melanggar hak mutlak ahli waris, dan dalam hukum Islam umumnya dibatasi sepertiga harta.
Wasiat wajibah
Wasiat yang ditetapkan hakim bagi pihak tertentu yang tidak mendapat bagian waris, seperti anak angkat. Besarnya umumnya tidak melebihi sepertiga harta dan ditetapkan lewat putusan pengadilan agama.