Perdata dan Litigasi 📅 11 Oktober 2026 ⏱ 6 menit baca ✏️ Tim Redaksi InfoHukum

Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata

Putusan pengadilan negeri bukan akhir. Pihak yang tidak puas masih punya jalan: banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Masing-masing punya tujuan, tenggat, dan alasan yang berbeda. Artikel ini merangkumnya dengan bahasa yang mudah dipahami.

ALUR SINGKATTingkat upaya hukum perkara perdata1Putusan pengadilannegeri2Banding ke pengadilantinggi3Kasasi ke MahkamahAgung4Putusan berkekuatanhukum tetap5PK bila ada alasankhusus
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Gambaran tiga upaya hukum

Dalam perkara perdata, pengadilan negeri memeriksa dan memutus di tingkat pertama. Bila salah satu pihak tidak puas, tersedia upaya hukum. Dibedakan menjadi dua kelompok:

  • Upaya hukum biasa: perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek, banding, dan kasasi. Banding dan kasasi pada dasarnya menunda berlakunya putusan sampai upaya itu selesai, sedangkan verzet tidak otomatis menunda pelaksanaan putusan.
  • Upaya hukum luar biasa: peninjauan kembali (PK), perlawanan pihak ketiga (derden verzet), dan di sebagian bidang, kasasi demi kepentingan hukum. Dipakai terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Ketiga yang paling sering dibicarakan adalah banding, kasasi, dan PK. Berikut perbedaannya.

BandingKasasiPeninjauan Kembali
Diperiksa olehPengadilan tinggiMahkamah AgungMahkamah Agung
Yang diperiksaFakta dan penerapan hukum, ulangPenerapan hukum, bukan faktaPutusan yang sudah inkracht, dengan alasan terbatas
Tenggat umum14 hari sejak putusan diucapkan14 hari sejak putusan diberitahukan180 hari sejak alasan diketahui
Menunda eksekusiUmumnya yaUmumnya yaTidak

Angka tenggat di atas adalah ketentuan umum dalam undang-undang. Periksa ketentuan terbaru dan hitung hari dengan cermat bersama kepaniteraan.

Banding

Banding adalah permintaan agar perkara diperiksa ulang oleh pengadilan tinggi. Dasar utamanya UU No. 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, dan ketentuan setara untuk daerah lain. Pengadilan tinggi memeriksa kembali berkas, pemeriksaan di tingkat pertama, serta dapat menambah pemeriksaan bila diperlukan. Dengan begitu, banding adalah satu-satunya tingkat di mana fakta masih dapat dinilai ulang secara luas.

Langkah praktis:

  1. Menyatakan banding di kepaniteraan pengadilan negeri yang memutus, dalam tenggat 14 hari sejak putusan diucapkan, atau sejak diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir saat putusan dibacakan. Permohonan dicatat dalam akta permohonan banding.
  2. Membayar panjar biaya banding sesuai taksiran pengadilan.
  3. Memori banding. Berisi alasan keberatan atas putusan, antara lain pertimbangan hakim yang keliru menilai bukti atau menerapkan hukum. Memori banding tidak diwajibkan, tetapi sangat dianjurkan.
  4. Kontra memori banding. Pihak lawan boleh menjawab.
  5. Pemberitahuan memeriksa berkas (inzage). Para pihak diberi kesempatan melihat berkas sebelum dikirim ke pengadilan tinggi.
  6. Pengiriman berkas dan putusan banding. Putusan pengadilan tinggi dapat menguatkan, membatalkan lalu mengadili sendiri, atau memperbaiki putusan pengadilan negeri.
Rak buku penuh buku-buku lama di perpustakaan
Foto oleh Ilya Semenov di Unsplash

Kasasi

Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa fakta, melainkan menilai apakah hukum diterapkan dengan benar. Dasarnya UU Mahkamah Agung (UU No. 14 Tahun 1985 beserta perubahannya). Alasan kasasi menurut undang-undang pada dasarnya hanya tiga:

  • Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
  • Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
  • Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan.

Artinya, keberatan sekadar "hakim salah menilai saksi" biasanya tidak dapat dipertimbangkan di kasasi. Yang dipersoalkan adalah kesalahan hukum, bukan penilaian fakta.

Langkah praktis:

  1. Mengajukan permohonan kasasi ke kepaniteraan pengadilan yang memutus perkara, dalam tenggat 14 hari sejak putusan banding diberitahukan.
  2. Membayar biaya kasasi.
  3. Menyerahkan memori kasasi dalam tenggat 14 hari setelah permohonan dicatat.
  4. Panitera memberitahukan memori kepada lawan, yang dapat mengajukan kontra memori.
  5. Berkas dikirim ke Mahkamah Agung dan diputus oleh majelis kasasi.

Memori kasasi yang terlambat atau tidak diajukan membuat permohonan kasasi tidak dapat diterima. Disiplin tenggat lebih penting daripada panjangnya uraian.

Peninjauan kembali (PK)

PK adalah upaya luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena menyangkut kepastian hukum, alasannya dibatasi. Alasan yang disebut dalam UU Mahkamah Agung (Pasal 67) pada pokoknya:

  • Putusan didasarkan pada kebohongan, tipu muslihat, atau bukti palsu yang baru diketahui setelah perkara diputus.
  • Ditemukan bukti baru yang menentukan (novum) yang dulu belum ditemukan.
  • Dikabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau melebihi tuntutan.
  • Ada bagian tuntutan yang belum diputus.
  • Ada putusan yang saling bertentangan mengenai pokok yang sama antara pihak yang sama.
  • Putusan memuat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

PK pada umumnya diajukan dalam waktu 180 hari sejak alasan yang bersangkutan diketahui atau sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), tergantung alasan yang dipakai. PK tidak menunda pelaksanaan putusan, dan pada umumnya hanya dapat diajukan satu kali. Pemohon PK harus teliti memilih alasan, karena PK yang hanya mengulang dalil lama jarang berhasil.

Contoh: Pemilik toko D kalah dalam perkara sengketa pembayaran dan putusan sudah inkracht. Setahun kemudian ia menemukan kuitansi pelunasan asli yang dulu dinyatakan hilang dan baru diketahui keberadaannya setelah gudang dibersihkan. Ia mempertimbangkan PK dengan alasan novum, tetapi harus membuktikan bahwa bukti itu benar-benar baru ditemukan, belum pernah diajukan, dan dapat mengubah putusan. Konsultasi dengan advokat penting di tahap ini.

Menghitung tenggat dengan benar

Kesalahan terbesar dalam upaya hukum bukan pada isi memori, melainkan pada tanggal. Beberapa hal penting:

  1. Dari tanggal apa menghitung. Untuk banding, tenggat umumnya dihitung dari putusan diucapkan bila pihak hadir, atau dari putusan diberitahukan bila pihak tidak hadir saat pengucapan. Untuk kasasi, dihitung dari pemberitahuan putusan banding. Pemberitahuan resmi dilakukan oleh juru sita dan dibuktikan dengan relaas.
  2. Hari kerja atau hari kalender. Tenggat dalam undang-undang pada umumnya dihitung hari kalender, sehingga akhir pekan dan hari libur ikut terhitung. Bila hari terakhir jatuh pada hari libur, tanyakan ke kepaniteraan apakah dapat diundur ke hari kerja berikutnya.
  3. Akta permohonan. Pernyataan banding atau kasasi dicatat panitera dalam akta. Simpan salinannya sebagai bukti bahwa permohonan diajukan tepat waktu.
  4. Pengajuan elektronik. Banyak pengadilan telah memakai sistem e-court untuk pendaftaran dan banding (lihat e-court). Pastikan bukti pengajuan dan pembayaran tersimpan.

Hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mengajukan upaya hukum

Upaya hukum membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga. Pertimbangkan hal berikut:

  • Apakah ada kekeliruan yang jelas? Baca putusan dan identifikasi bagian yang bertentangan dengan bukti atau hukum.
  • Apa yang ingin dicapai? Kadang sebagian putusan sudah menguntungkan sehingga lebih baik fokus pada bagian yang merugikan.
  • Apa dampak terhadap eksekusi? Banding dan kasasi biasanya menunda eksekusi, namun penundaan itu juga menunda hak Anda bila Anda adalah pihak yang menang.
  • Biaya dan bunga. Perkara yang berkepanjangan dapat menambah biaya, tetapi bisa juga menambah bunga bila diputus demikian.
  • Peluang damai. Perdamaian masih dimungkinkan pada tahap banding atau kasasi, dengan akta perdamaian tersendiri.

Tidak ada rumus pasti tentang peluang berhasil. Advokat biasanya menilai dari kualitas bukti dan penerapan hukum, bukan dari perasaan tidak puas.

Perkara yang diatur berbeda

Tidak semua perkara mengikuti jalur ini. Ada beberapa perkara dengan hukum acara khusus:

  • Gugatan sederhana memakai keberatan, bukan banding (lihat gugatan sederhana).
  • Perkara hubungan industrial tidak mengenal banding; dari pengadilan hubungan industrial langsung ke kasasi.
  • Perkara pajak dan tata usaha negara memiliki jalur sendiri (lihat PTUN).
  • Perkara pidana memiliki aturan tenggat sendiri.

Karena itu, selalu pastikan jenis perkara dan jalur upaya hukumnya sebelum menghitung tenggat.

Bagaimana memori yang baik disusun

Memori banding atau kasasi bukan pengulangan gugatan. Susunan yang membantu pembaca (hakim) adalah: ringkasan putusan yang diperkarakan, keberatan pertama beserta alasan dan bukti yang diabaikan, keberatan kedua, dan seterusnya, lalu permohonan agar putusan dibatalkan atau diperbaiki. Setiap keberatan menunjuk bagian tertentu dari pertimbangan hakim, misalnya halaman dan paragraf, supaya jelas apa yang dikoreksi. Hindari bahasa emosional dan tuduhan kepada hakim; fokus pada kekeliruan penilaian bukti atau penerapan hukum.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Terlambat menyatakan banding atau kasasi karena menghitung tenggat dari tanggal yang salah.
  • Tidak menyerahkan memori yang ditentukan.
  • Memakai kasasi untuk menilai ulang fakta, sehingga ditolak.
  • Menganggap PK dapat menunda eksekusi.
  • Tidak membayar biaya tepat waktu.
  • Tidak menyimpan akta permohonan dan bukti penyerahan memori.
  • Mengajukan upaya hukum tanpa membaca pertimbangan hakim dalam putusan.
Peringatan

Tenggat upaya hukum adalah batas tegas. Setelah lewat, putusan menjadi berkekuatan hukum tetap dan hak untuk banding atau kasasi hilang. Catat tanggal pengucapan dan pemberitahuan putusan sejak hari pertama.

Tips

Mintalah salinan putusan lengkap segera setelah dibacakan dan pelajari pertimbangan hakim. Memori banding yang menyasar pertimbangan tertentu lebih efektif daripada pengulangan isi gugatan. Lihat juga cara meminta salinan putusan.

Ringkasan

Banding memeriksa ulang fakta dan hukum di pengadilan tinggi, umumnya dalam 14 hari. Kasasi hanya menilai penerapan hukum oleh Mahkamah Agung dengan memori yang harus tepat waktu. PK adalah upaya luar biasa dengan alasan terbatas, tidak menunda eksekusi, dan umumnya satu kali. Tenggat, alasan, dan jalur berbeda untuk tiap upaya sehingga ketelitian sejak hari pertama sangat menentukan.

📌 Catatan

Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

Dasar hukum

  • UU No. 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, dan ketentuan setara untuk luar Jawa dan Madura.
  • UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009, antara lain Pasal 30 (alasan kasasi), 46 dan 47 (tenggat kasasi), serta 66, 67, dan 69 (peninjauan kembali).
  • UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • UU No. 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Peradilan Umum.
  • Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi sebelum mengambil keputusan.

Baca juga

Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.

Konsultasi via WA