Undang-UndangBerlaku

UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Ringkasan

Undang-undang ini adalah perubahan kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Halaman BPK tidak memuat abstrak. Salah satu pasalnya pernah diuji di Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
3
Tahun
2009
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 12 Januari 2009
Diundangkan
-
Mulai berlaku
-
Sumber
LN. 2009/ No. 3, TLN NO. 4958, LL SETNEG: 19 HLM
Bidang
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp