Undang-UndangBerlaku
UU 5/2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Ringkasan
UU ini mengubah UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. UU ini sendiri kemudian diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2009. BPK tidak menyediakan abstrak rinci.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 1
Mengubah 1
- UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.