Undang-UndangBerlaku (dicabut sebagian oleh UU No. 4 Tahun 2023)

UU 37/2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Sebagian ketentuan sudah dicabut

Peraturan ini masih berlaku, tetapi sebagian pasalnya telah dicabut atau diganti. Lihat: UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Periksa ketentuan yang Anda rujuk pada teks resmi terbaru.

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), termasuk peninjauan kembali atas putusan akhir ke Mahkamah Agung. Aturan ini dibuat karena peraturan kepailitan lama dianggap tidak lagi sesuai kebutuhan setelah krisis ekonomi 1998. Aturan ini mencabut peraturan kepailitan sebelumnya.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
37
Tahun
2004
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 18 Oktober 2004
Diundangkan
18 Oktober 2004
Mulai berlaku
18 Oktober 2004
Sumber
LN. 2004/No. 131, TLN No. 4443, LL SETNEG: 126 HLM
Bidang
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Dicabut oleh 1

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 8

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp