UU 37/2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Sebagian ketentuan sudah dicabut
Peraturan ini masih berlaku, tetapi sebagian pasalnya telah dicabut atau diganti. Lihat: UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Periksa ketentuan yang Anda rujuk pada teks resmi terbaru.
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), termasuk peninjauan kembali atas putusan akhir ke Mahkamah Agung. Aturan ini dibuat karena peraturan kepailitan lama dianggap tidak lagi sesuai kebutuhan setelah krisis ekonomi 1998. Aturan ini mencabut peraturan kepailitan sebelumnya.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Dicabut oleh 1
- Dicabut sebagian dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ada di InfoHukum
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 3
- Uji materi Putusan Nomor 74/PUU-XXIV/2026: Pasal 74 ayat (1) konstitusional bersyarat (kurator melapor tiap tiga bulan kepada hakim pengawas, tembusan kreditor dan debitor)
- Uji materi Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025: Penjelasan Pasal 292 konstitusional bersyarat (mengenai berlakunya insolvensi)
- Uji materi Putusan Nomor 071/PUU-II/2004 dan 001-002/PUU-III/2005: Pasal 6 ayat (3) beserta Penjelasan, dan Pasal 224 ayat (6) sepanjang menyangkut 'ayat (3)', bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 8
- Pengembang Wanprestasi: Rumah Tidak Diserahkan Tepat Waktu, Apa yang Bisa Dilakukan Pembeli
- Gagal Bayar Koperasi Simpan Pinjam: Hak Anggota dan Langkah Hukumnya
- Pembubaran dan Likuidasi PT: Alasan, Peran Likuidator, dan Tahapannya
- Perusahaan Pailit dan Nasib Upah Pekerja: Urutan Pembayaran dan Langkah Menagih
- PHK karena Efisiensi, Perusahaan Tutup, atau Pailit: Hak Pekerja dan Syaratnya
- Piutang Macet Usaha Kecil: Cara Menagih Secara Hukum Tahap demi Tahap
- PKPU dan Pailit: Dasar Penyelesaian Utang Usaha
- Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris PT: Itikad Baik dan Risiko Pribadi
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.