Undang-UndangBerlaku
UU 40/2014 tentang Perasuransian
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Ringkasan
UU ini mengatur usaha perasuransian. Objek asuransi di Indonesia hanya boleh diasuransikan pada perusahaan asuransi di Indonesia. UU ini juga mengatur program asuransi wajib, pemupukan dana jangka panjang, dan pelindungan konsumen.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 1
Mencabut 1
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 5
- Asuransi Jiwa: Premi Berhenti, Polis Lapse, dan Cara Mengajukan Klaim
- Asuransi Kesehatan Swasta: Klaim Ditolak dan Jalur Pengaduannya
- Klaim Asuransi Ditolak: Alasan Umum dan Langkah yang Dapat Ditempuh
- Mencairkan Rekening Bank dan Klaim Asuransi Orang yang Meninggal
- Utang Bank Pewaris: KPR, Kredit, dan Peran Asuransi Jiwa Kredit
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.