Undang-UndangBerlaku

UU 40/2014 tentang Perasuransian

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Ringkasan

UU ini mengatur usaha perasuransian. Objek asuransi di Indonesia hanya boleh diasuransikan pada perusahaan asuransi di Indonesia. UU ini juga mengatur program asuransi wajib, pemupukan dana jangka panjang, dan pelindungan konsumen.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
40
Tahun
2014
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 17 Oktober 2014
Diundangkan
17 Oktober 2014
Mulai berlaku
17 Oktober 2014
Sumber
LN.2014/No. 337, TLN No. 5618, LL SETNEG: 60 HLM
Bidang
ASURANSI

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 5

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp