⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
UU 4/2023UU 37/2004Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangberlaku, sudah diubah
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Diubah dengan (1)
Mencabut (2)
Dasar hukum (konsiderans) (5)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (7)
- PP 43/2024 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional
- PP 13/2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya
- PP 17/2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh
- PP 18/2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas
- PP 8/2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines
- PP 9/2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces
- PP 10/2005 tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor
Dirujuk oleh (1)
Uji materi di Mahkamah Konstitusi (3)
- Putusan Nomor 74/PUU-XXIV/2026: Pasal 74 ayat (1) konstitusional bersyarat (kurator melapor tiap tiga bulan kepada hakim pengawas, tembusan kreditor dan debitor)
- Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025: Penjelasan Pasal 292 konstitusional bersyarat (mengenai berlakunya insolvensi)
- Putusan Nomor 071/PUU-II/2004 dan 001-002/PUU-III/2005: Pasal 6 ayat (3) beserta Penjelasan, dan Pasal 224 ayat (6) sepanjang menyangkut 'ayat (3)', bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.