⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
UU 4/2026⬇ Peraturan pelaksana (9)
PP 11/2026PP 6/2026PP 43/2025PP 16/2024PP 41/2024PP 47/2024PP 34/2023PP 5/2023+1 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Diubah dengan (1)
Mencabut (1)
Mengubah (23)
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU 1/2016 tentang Penjaminan
- UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
- UU 40/2014 tentang Perasuransian
- UU 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
- UU 10/2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
- UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
- UU 7/2011 tentang Mata Uang
- UU 2/2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- UU 6/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang
- UU 7/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang
- UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah
- UU 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
- UU 3/2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
- UU 37/2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- UU 24/2002 tentang Surat Utang Negara
- UU 23/1999 tentang Bank Indonesia
- UU 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
- UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
- UU 8/1995 tentang Pasar Modal
- UU 25/1992 tentang Perkoperasian
- UU 7/1992 tentang Perbankan
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (9)
Peraturan di bawah ini menyebut peraturan ini di bagian "Mengingat", umumnya karena dibuat untuk menjalankannya (peraturan pelaksana). Rincian teknis seperti prosedur, tarif, syarat, dan formulir sering diatur di sini. Daftar disusun otomatis; cek status berlakunya di JDIH sebelum mengutip. Apa itu peraturan pelaksana?
- PP 11/2026 tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
- PP 6/2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha Kecil oleh Pemerintah Daerah
- PP 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan
- PP 16/2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
- PP 41/2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan
- PP 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- PP 34/2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan
- PP 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
- PP 60/2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Uji materi di Mahkamah Konstitusi (4)
- Putusan MK No. 164/PUU-XXIII/2025: Pasal 164 ayat (1) huruf d bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat; Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) tidak dapat diterima
- Putusan MK No. 139/PUU-XXIII/2025: Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) tidak mengikat secara bersyarat (pemaknaan terkait pembayaran manfaat pensiun)
- Putusan MK No. 85/PUU-XXII/2024: frasa dalam Pasal 7 angka 57 (Pasal 86 ayat (4), (6), dan (7) huruf a) tidak mengikat secara bersyarat
- Putusan MK No. 59/PUU-XXI/2023: frasa dalam Pasal 8 angka 21 (perubahan Pasal 49 ayat (5) UU OJK) tidak mengikat secara bersyarat
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.