Undang-UndangBerlaku
UU 8/1995 tentang Pasar Modal
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur pasar modal. Aturan ini telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 dan mencabut UU No. 15 Tahun 1952 tentang Bursa. Halaman BPK tidak memuat abstrak.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.