Undang-UndangBerlaku

UU 8/1995 tentang Pasar Modal

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur pasar modal. Aturan ini telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 dan mencabut UU No. 15 Tahun 1952 tentang Bursa. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
8
Tahun
1995
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 10 November 1995
Diundangkan
10 November 1995
Mulai berlaku
1 Januari 1996
Sumber
LN. 1995/ No. 64, TLN NO. 3608, LL SETNEG : 62 HLM
Bidang
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp