UU 15/1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang "Bursa" (Lembaran Negara Nr 79 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
UU No. 15 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang "Bursa" (Lembaran Negara Nr 79 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Undang-Undang Darurat tentang Bursa (Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951) sebagai undang-undang. Pemerintah telah menetapkan undang-undang darurat tersebut berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dicabut dengan: UU No. 8 Tahun 1995
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).