Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangTidak berlaku

Perppu 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan

PERPU No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur jaring pengaman sistem keuangan, yaitu landasan hukum untuk pencegahan dan penanganan krisis keuangan yang berpotensi membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional. Aturan ini ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Dicabut dengan: UU No. 11 Tahun 2015

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
4
Tahun
2008
Jenis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Halaman PDF
22

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp