Undang-UndangBerlaku
UU 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Surat Berharga Syariah Negara. Latarnya, strategi pembangunan nasional dan pemulihan sektor ekonomi perlu disertai pengelolaan keuangan negara yang optimal, melalui peningkatan efisiensi pengelolaan barang milik negara dan sumber pembiayaan anggaran negara.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).