Undang-UndangBerlaku

UU 10/2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

UU No. 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Pengaturan ini melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 Amendemen Keempat, yaitu Rancangan UU APBN diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas bersama DPR.

Diubah dengan: UU No. 11 Tahun 2011

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
10
Tahun
2010
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
66

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp