Undang-UndangBerlaku

UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur guru dan dosen sebagai profesi strategis. Tujuannya meningkatkan mutu dan pemberdayaan guru dan dosen secara terencana.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
14
Tahun
2005
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 30 Desember 2005
Diundangkan
30 Desember 2005
Mulai berlaku
30 Desember 2005
Sumber
LL SETNEG: 36 HLM (LN/TLN tidak disebut di halaman)
Bidang
Pendidikan, Jabatan / Profesi / Keahlian / Sertifikasi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp