Undang-UndangBerlaku
UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur perseroan terbatas (PT), mulai dari pendirian, modal dan saham, RUPS, direksi dan dewan komisaris, sampai pembubaran perusahaan. Aturan ini menggantikan UU Nomor 1 Tahun 1995 yang dianggap tidak lagi sesuai kebutuhan, dan kemudian diubah oleh UU Cipta Kerja.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 3
Mencabut 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 15
- Akta Notaris dan Kekuatan Pembuktiannya: Akta Otentik vs Akta di Bawah Tangan
- Jaminan Pribadi dan Jaminan Perusahaan: Risiko Menjadi Penjamin Utang
- Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil dan Investasi Usaha: Hal yang Wajib Diatur
- Langkah Mendirikan PT: Akta Notaris, Pengesahan, NIB, dan NPWP
- Merger, Akuisisi, dan Pengambilalihan PT: Aturan Ringkas dan Hak Pemegang Saham
- Pajak Dividen Saham: Kapan Dipotong dan Bagaimana Dilaporkan
- Pembubaran dan Likuidasi PT: Alasan, Peran Likuidator, dan Tahapannya
- Pembukuan dan Dokumen Perusahaan: Tanggung Jawab Direksi PT Kecil
- Jual Beli Saham PT dan Perubahan Pengurus: Akta, RUPS, dan Pelaporan
- Perbedaan CV, Firma, dan PT: Tanggung Jawab, Modal, dan Pajak
Tampilkan 5 artikel lainnya
- PT Perorangan untuk UMKM: Syarat, Cara Mendirikan, dan Tanggung Jawabnya
- RUPS dan Hak Pemegang Saham: Kuorum, Pemanggilan, dan Perlindungan Minoritas
- Saham PT dan Usaha Keluarga Saat Pemilik Meninggal: Hak Ahli Waris dan Langkah Mengurusnya
- Sengketa Antarpemegang Saham dan Deadlock: Jalan Keluar Menurut Hukum
- Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris PT: Itikad Baik dan Risiko Pribadi
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.