UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Ringkasan
UU ini menjamin hak setiap orang memperoleh informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan ciri negara demokratis. Isinya mengatur hak dan kewajiban badan publik, informasi yang wajib diumumkan dan yang dikecualikan, cara memperoleh informasi, Komisi Informasi, penyelesaian sengketa, gugatan ke pengadilan, dan ketentuan pidana.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.