UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Ringkasan
UU ini mengatur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. Undang-undang ini dibuat karena peran BUMN dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dinilai belum optimal sehingga perlu dioptimalkan.
Diubah dengan: UU No. 16 Tahun 2025; UU No. 1 Tahun 2025; UU No. 6 Tahun 2023; PERPU No. 2 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).